PLT WALIKOTA YOGYAKARTA BERIKAN PENGHARGAAN 25 WAJIB PAJAK TERBAIK
Pajak pada dasarnya memiliki dua konsep utama yakni konsep ekonomi dan konsep keadilan. Dalam konsep ekonomi, pajak dipandang sebagai sumber penerimaan negara,hal itu, kita semua sudah mengetahuinya. Tetapi yang perlu lebih kita tekankan adalah pajak dalam konsep keadilan. Makna dari konsep keadilan adalah kewajiaban membayar pajak bagi yang memang semestinya membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Warga negara yang pendapatannya belum tinggi, tentu saja akan berbeda perlakuannya dengan yang berpenghasilan cukup apalagi kaya. Semakin tinggi penghasilan, semakin besar pajak yang diberikan. Artinya, ada tanggungjawab bagi golongan yang mampu untuk membantu sesamanya menjadi lebih baik, hal ini disampaikan PLT Walikota Yogyakarta Drs. Sulistiyo, SH. CN. M.Si. dalam acara Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Daerah, Selasa (15/11). Di Grha Pandawa Balikota Yogyakarta.
Dikatakan Sulistiyo, Jangan sampai penghasilan seseorang naik tajam, tetapi pajaknya jalan ditempat. Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak yang belum begitu baik bisa jadi karena sebagian besar masyarakat masih awam tentang pajak, cara melaksanakan kewajiban perpajakan ataupun kurangnya pengetahuan tentang manfaat dan kegunaan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Saya ingin menggunakan kesempatanyang baik ini untuk bersama-sama memahami betapa pentingnya kita sebagai warga negara untuk membayar pajak. Karena pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta bagi masyarakat khususnya wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional”, Kata Sulistiyo
Berkenaan dengan hal tersebut, Menurut PLT Walikota, berbagai upaya terpadu dan komprehensif terus dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan pemahaman dan motivasi kepada para wajib pajak agar tidak segan-segan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak secara “tepat waktu dan tepat jumlah”. Berkenaan dengan hal tersebut, berkenaan dengan hal tersebut pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi parawajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuanyang berlaku. Pada kesempatan ini Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tahun 2016 akan memberikan penghargaan kepada para wajib pajak daerah yang tertib dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kontibusi terbaik terkait pembayaran pajaknya.
“Saya ucapkan selamat kepada para wajib pajak yang menerima penghargaan ini, dengan harapan, kegiatan ini bukan hanya sebatas rutinitas, tetapi bisa menjadi contoh bagi yang lainnya dalam melaksanakan kewajiban dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, teriring do’a semogausaha bapak ibu sekalian semakin sukses”, katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta, Drs. Kadri Renggono, M.Si., menjelaskan maksud dan tujuan pemberian penghargaan ini diharapkan para wajib pajak daerah dapat patuh dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, serta sebagai rasa ungkapan syukur atas keberhasilan dalam pemungutan pajak dan ungkapan rasa terimakasih atas partisipasi masyarakat selaku wajib pajak.
Ditambahkan Kadri Renggono, untuk pemberian penghargaan wajibpajak kali ini mengundang para wajib pajak sejumlah duapuluh Lima wajib pajak, dengan rincian 4 wajib pajak dari wajib pajak Hotel, wajib Pajak Restoran dua Wajib Pajak, Satu wajib pajak dari wajib Pajak Parkir, Hiburan, air tanah, dua wajib Pajak reklame serta empat belas wajib pajak Bumi dan Bangunan.
Kadri Renggono berharap, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah akan selalu berupaya untuk perbaikan pelayanan perpajakan. Perbaikan yang diupayakan adalah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak dan memperkuat basis data pajak. “ Untuk memperkuat pelaksanaan e-tax pada tahun 2017 telah diusulkan penyusunan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan pajak daerah secara elektronik yang kemudian direncanakan peraturan daerah tersebut dapat diimplementasikan di tahun2018. Meskipun demikian secara bertahap mulai Tahun2017 akan dilakukan implementasi pengelolaan Pajak BPHTB secara on line dab E-SPTPD. Upaya-Upaya tersebut merupakan bentuk Komitmen kami dalam pelayanan pajk daerah untuk lebih transparan dan akuntabel”, katanya.