PERWAL NOMOR 3 TAHUN 2016 DISOSIALISASIKAN

Kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016 tentang kelurahan siaga Kota Yogyakarta ini diselenggarakan agar masyarakat Kota Yogyakarta mengetahui dan memahami informasi tentang adanya Produk hukum Daerah yang nantinyaserta diharapkan dapat menyampaika juga kepada warga masyarakat yang lain, hal ini dikatakan Sofyan Hardi, SH, Ka. Sub. Bag. Dokumentasi dan Informasi Hukum dalan acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 di Grha Pandawa, Kamis (17/11).

Dikatakan Sofyan, sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah semua Ketua RW se Kota Yogyakarta, akan tetapi di Tahun 2016 ini baru dilaksanakan gelombang pertama dengan mengundang semua RW di tiga kecamatan yakni Kecamatan Gedong Tengen, Kecamatan Wirobrajan, serta Kecamatan Ngampilan.

“ Sosialisasi Kali ini merupakan Sosialisasi yang Terakhir di Tahun 2016, yang kami sasar baru tiga kecamatan, namun di tahun anggaran 2017, sosoialisasi ini akan kami lanjutkan, yang natinya semua RW di Kota Yogyakarta ini mengikuti Sosialisasi ini, yang nantinya bisa disosialisasikan kepada warga masyarakat oleh masing-masing RW”, kata Sofyan.

Sofyan menambahkan, kegiatan sosialisasi saat ini pihaknya mengundang nara sumber dari Dinas Kesehatan, untuk mensosialisasikan Kelurahan Siaga (KESI) diantaranya bagaimana Budaya Hidup sehat, serta Nara Sumber dari KPMP Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kota Yogyakarta.