Bahas Rancangan APBD, DPRD Kota Bukit Tinggi Minta Masukkan Pemkot Yogyakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukit Tinggi melakukan kunjungan kerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, senin (21/11). Rombongan yang berjumlah 30 orang  ini dipimpin Beni Yusrian dan diterima oleh Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi Umum, Drs, Triwidiyanto di Ruang Rapat Sadewa Balaikota Yogyakarta.

“DPRD bersama-sama dengan Pemkot Bukit Tinggi tengah mempersiapkan rancangan susunan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, untuk meraih hasil yang maksimal dan terhindar dari pembengkakan anggaran, Pemkot dan DPRD terus melakukan upaya untuk mewujudkan hal itu,” demikian dikatakan Beni saat memaparkan sambutanya.

Plt Walikota Yogyakarta dalam sambutanya yang dibacakan Drs, Triwidiyanto menuturkan, mengawali proses penyusunan APBD harus disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif dalam bentuk nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD.

Ia menerangkan fungsi KUA selain memuat proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan disertai asumsi yang mendasari, KUA juga memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan untuk setiap urusan pemerintahan daerah.

“Setelah nota kesepakatan KUA disepakati, diikuti dengan penyusunan PPAS APBD. Nota Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APBD,” imbuhnya.

DPRD Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta sedang membahas dua rancangan peraturan daerah terkait organisasi perangkat daerah secara marathon. “Hal ini terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah,” jelasnya.

Ia membeberkan cara agar pembahasan raperda berjalan efektif, yakni dengan tidak mencermati setiap pasal tetapi fokus pada jenis organisasi yang akan diubah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, sambungnya, maka akan ada perombahan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan berlaku mulai tahun depan.

“Diperkirakan akan ada 27 dinas atau badan yang dibentuk di Kota Yogyakarta pada tahun depan. Jumlah organisasi yang akan dibentuk tersebut lebih banyak dibanding organisasi yang saat ini ada yaitu 24 dinas atau badan,” jelasnya.

Jumlah 27 dinas atau badan tersebut sudah merupakan hasil pemampatan dari jumlah semula sebanyak 33 dinas atau badan jika mengacu PP Nomor 18 Tahun 2016.

“Sejumlah perubahan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya adalah penggabungan urusan penanaman modal ke Dinas Perizinan, dan urusan aset ke Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan,” pungkasnya. (Tam/Dani)