UMK Kota Yogya naik Rp 119.800
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi ketetapan pembayaran upah minimum kota (UMK) 2017. Sosialisasi UMK tersebut diikuti 200 perwakilan pengusaha di Kota Yogya, Selasa (22/11).
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogya, Hadi Mochtar mengatakan Sosialisasi tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menerima Surat Keputusan Gubernur DIY tentang penetapan besaran
Ia mengungkapkan Pemerintah DIY telah menetapkan UMK Kota Yogyakarta tahun 2017 sebesar Rp 1.572.200. Artinya mengalami kenaikan sebesar Rp 119.800 dibanding UMK tahun sebelumnya. UMK Kota Yogyakarta paling tinggi dibanding UMK di empat kabupaten yang ada di wilayah Provinsi DIY.
“Penentuannya pun dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu. Di antaranya survei KHL yang dilakukan bersama dewan pengupahan serta masukan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)” tandasnya.
Usulan UMK 2017, kata dia, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Penentuan usulan UMK melalui survei yang dilakuakan Dewan Pengupahan.
Besarnya kenaikan UMK, lanjutnya, juga sudah merupakan hasil pembicaraan pihak perusahaan dengan serikat pekerja terkait. Menurutnya, dua pihak tersebut mengetahui beban yang ditanggung masing-masing.
Ia menambahkan bahwa Dinsosnakertrans juga membuka posko pengaduan penangguhan pembayaran upah minimum kota 2017. Namun, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk.
"Sejak ditetapkan akhir Oktober, kami langsung membuka posko pengaduan. Mungkin saja ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2017," ujarnya.
UMK 2017 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017. Perusahaan yang merasa keberatan dengan besaran UMK yang telah ditetapkan dapat mengajukan usulan penangguhan melalui Dinas Tenaga Kerja DIY dan Dinsosnakertrans Kota Yogya.
Ia menegaskan jika ada perusahaan diketahui tidak menerapkan UMK 2017, padahal perusahaan bersangkutan tidak mengajukan penangguhan, Dinsosnakertrans akan memberikan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. (Han)