Uji Publik Tahap II Data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial 2016 Kecamatan Tegalrejo
Kecamatan Tegalrejo melakukan uji publik kedua pendataan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial bertempat di Gedung Serbaguna Kelurahan Bener Kecamatan Tegalrejo, beberapa waktu lalu. Uji Publik dihadiri Ketua RT dan Ketua RW serta Ketua LPMK Kelurahan Bener. Uji publik pertama telah dilakukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maret lalu.
Pada uji publik kedua mulai November 2016 menunjukkan sikap kehati-hatian Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinsosnakertrans dalam menetapkan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial tahun 2016. Uji Publik kedua serentak dilakukan di seluruh kelurahan se-Kota Yogyakarta.
“Tujuan acara hari ini adalah pencermatan hasil pengolahan pendataan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial tahun 2016, sebelum ditetapkan sebagai Data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial Kota Yogyakarta,” ujar Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Tegalrejo, Sri Sofiantini, saat menjadi narasumber.
Uji Publik kedua, sambungnya, berdasarkan pada hasil verifikasi pendataan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial tahun 2016 pasca-pengolahan data. Pengolahan data yang dimaksud berbasis pada data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial tahun 2015 dan data usulan untuk diverivikasi dari RT dan RW tahun 2016.
“Nantinya, setiap Ketua RT dan Ketua RW akan mendapatkan data Uji Publik dan Form Laporan Hasil Uji Publik, masing-masing satu lembar. Kemudian dilakukan pencermatan data terhadap data Uji Publik tersebut. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai maka dapat langsung menyampaikan saat pertemuan itu. Untuk setiap perubahan data Uji Publik, dapat disampaikan melalui form B1 dan B2,” terang Nanik Broto, sapaan akrabnya.
Seperti yang dilakukan oleh Ketua RT 25, Ngadimin. Ia menanyakan perihal warganya yang keliru dicantumkan di RT sebelah.
“Ada salah satu warga di RT 25 yang dalam data yang kami terima, ternyata adalah warga RT 05,” ucapnya.
Setiap perubahan data Uji Publik hasil Uji Publik Kedua akan diketahui Ketua RT dan RW dan diserahkan ke kelurahan untuk direkap maksimal H+3 setelah pertemuan. Selanjutnya, hasil rekapan dikirim kepada Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Surat Keterangan Pengganti Sementara E-KTP
Sementara itu, selain membahas Uji Publik Kedua, dalam sambutannya, Lurah Bener, Inda Ismanto, menjelaskan tentang Surat Keterangan Pengganti Sementara E-KTP.
“Dikarenakan hingga sekarang blangko E-KTP belum diterima pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) maka diberlakukan Surat Keterangan. Surat ini dapat diminta saat melakukan perekaman E-KTP di kecamatan atau ada pihak yang meminta bukti telah rekam E-KTP,” terang Inda panjang lebar.
Menurutnya, pemohon yang menginginkan surat keterangan telah rekam E-KTP cukup membawa satu lembar pas foto ukuran 3x4 dengan background warna sesuai tahun kelahiran. Apabila tahun kelahiran genap maka warna background adalah biru. Sebaliknya, bila lahir di tahun ganjil maka warna background adalah merah.
Setelah dicetak dan ditempeli foto, selanjutnya adalah meminta pengesahan ke Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta di Kompleks Balaikota. Surat tersebut dapat dan diperlakukan sama fungsinya dengan E-KTP. Misal dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilukada, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, pernikahan, dan lain-lain, serta berlaku selama 6 bulan. (Kurniawan Sapta Margana/Kecamatan Tegalrejo)