Pemkot Terima LHP Renbangda dan Pembinaan BUMD dari BPK
Pemerintah Kota Yogyakarta bersama dengan Kabupaten Kulonprogo dan Propinsi DIY menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah (Renbangda) TA 2014 s.d. 2016 serta Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan Daerah dalam Pembinaan BUMD TA 2011 s.d 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). LHP secara resmi diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK DIY, Yusnadewi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Yogyakarta, Sulistyo pada hari Kamis (24/11) pagi di Aula Kantor BPK DIY.
Diungkapkan oleh Yusnadewi, dari hasil Pemeriksaan BPK terhadap Renbangda tersebut, Kota Yogyakarta dianggap telah melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan memperhatikan RPJMD DIY, selain itu penyusuna Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mengacu pada RPJMD dalam hal konsistensi program dan sasaran pembangunan.
Namun demikian, Yusna memberikan beberapa catatan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta, terkait dengan Rengbanda, antara lain untuk Pemkot, kebijakan pengembangan kewilayahan pada RPJMD belum sepenuhnya berpedoman pada RT RW, visi yang dijabarkan dalam misi, program, kegiatan dan indikator dalam RPJMD belum sepenuhnya selaras, dan tujuan, sasaran strategi serta indikator kinerja yang ditetapkan dalam RKPD belum sepenuhnya sesuai dengan RPJMD
“Permasalahan-permasalahan tersebut di atas memperngaruhi efektifitas tata kelola perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah serta pengendalian dan evaluasai perencaannan dan penganggaran pembangunan daerah kabupaten kota” Tandas Yusna
Sementara untuk pemeriksaan di bidang pembinaan BUMD, Kota Yogyakarta dinilai telah melakukan pembinaan yang cukup baik, di antaranya melalui adanya satuan kerja pembina BUMD, yakni Bagian P3ADK, selain itu Pemerintah Kota Yogyakarta juga mendapat apresiasi atas upayanya dalam menganggarkan kegiatan pembinaan BUMD pada satuan kerja tersebut.
“Namun tanpa mengurangi penghargaan BPK terhadap capaian Pemkot Yogyakarta tersebut, kami masih menemukan beberapa masalah yang menghambat efektifitas tata kelola pembinaan BUMD, antara lain belum ditempatkannya pembinaan BUMD dalam Renstra serta belum adanya mandat yang jelas pada BUMD sehingga regulasi dan kebijakan Pemkot dalam membina BUMD dirasa belum memadai” Tambahnya.
Dituturkan oleh Yusna, pemeriksaan Renbangnda dilakukan dengna tujuan untuk menilai efektiftias tata kelola Pemerintah dalam perencanaan pembangunan daerah, penganggaran daerah, serta untuk i efektifitas tata kelola pemerintah dalam pengendalian dan evaluasi perencanaan dan penganggaran pembangunan kabupaten kota
“Sedangkan pemeriksaan kinerja pembinaan BUMD dilaksanakan untuk menilai efektifitas tata kelola Pemda dalam pembinaan BUMD, untuk mencapai tjuan tersebut untuk mencapai tujuan tersebut pemeriksaan meliputi tata kelola pemda dalam pembinaan BUMD dari tahun 2011 sampai 2016” Pungkasnya (ams)