Sosialisasi Penumbuhan KUBE PKH Kecamatan Tegalrejo
Mulai 2016, Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan program Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH). Dengan menjalankan KUBE PKH diharapkan mampu memperbaiki kondisi perekonomian, membangun komitmen, memperbaiki hubungan sosial dengan warga, dan media menyelesaikan masalah yang dialami peserta PKH.
“Dari 193 kelompok PKH yang kami usulkan, untuk sementara yang disetujui adalah 35 kelompok, di mana setiap kelompok berisi 10 orang angggota PKH. Sementara itu, yang berhak menjadi peserta KUBE PKH adalah anggota PKH yang memiliki rintisan usaha dan memiliki keterbatasan modal usaha,” kata Supriyanto, dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, saat menjadi narasumber Sosialisasi Penumbuhan KUBE PKH Kota Yogyakarta Tahun 2016 di Pendopo Kecamatan Tegalrejo.
Sosialisasi yang dilakukan pada Senin lalu diikuti satu kelompok KUBE PKH dari Kampung Bangunrejo Kelurahan Kricak yang belum mendapatkan sosialisasi sejenis. Peserta KUBE PKH diharapkan menggunakan dana penguatan modal dengan bijak dan tepat sasaran.
“Peserta KUBE PKH harus memiliki tanggung jawab terhadap dana penguatan modal usaha, dan jangan dipergunakan untuk tujuan konsumsi,” pesan Camat Tegalrejo, Sutini Sri Lestari, ketika membuka acara.
Wiji Nurastuti sebagai narasumber mewakili Bidang UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertanian (Disperindagkoptan) memberikan motivasi pengembangan usaha bagi KUBE PKH. Menurutnya, peserta KUBE PKH harus memiliki kemauan dan niat yang kuat agar usahanya dapat berkembang.
“Anggota KUBE PKH kebanyakan adalah perempuan disebabkan banyak perempuan yang menjadi tulang pungggung ekonomi keluarga. Dan saya yakin, peserta KUBE PKH memiliki niat yang kuat memperbaiki kondisi perekonomian keluarganya melalui usaha yang dimiliki,” ujarnya.
Bahkan Wiji Nurastuti yang juga motivator dan merupakan salah satu dosen di UGM itu menyediakan waktunya apabila diperlukan untuk mendampingi peserta, bila ada kesulitan dalam mengembangkan usaha.
Sebagai penutup acara sosialisasi, paparan Daryati selaku pendamping KUBE PKH Kecamatan Tegalrejo, mengajarkan pembuatan rencana anggaran dan biaya usaha yang dimiliki masing-masing peserta KUBE PKH.
Tentang PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) telah diluncurkan sejak 2011 oleh Kemensos. Sebelumnya, pada 2007, telah ada uji coba di 7 provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin).
Pada 2011, pelaksanaan PKH telah dikembangkan di 25 provinsi, 118 kabupaten/kota, dan melayani 1,1 juta RSTM. Sejak itu, Kota Yogyakarta mulai menjalankan Program PKH.
Program PKH diperuntukkan bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu memiliki ibu hamil/nifas/anak balita, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra-sekolah), anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun), anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (usia 12-15), dan anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Peserta PKH memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, khususnya kewajiban kesehatan dan pendidikan. Kewajiban itu adalah pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan, pemberian asupan gizi dan imunisasi anak balita, kewajiban menyekolahkan anak ke sekolah dasar dan lanjutan (SD sampai dengan SLTP).
PKH akan memberi manfaat jangka pendek dan panjang. Untuk jangka pendek, PKH akan memberikan income effect kepada RTSM melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga. Untuk jangka panjang, PKH dapat memutus rantai kemiskinan antar-generasi melalui peningkatan kualitas kesehatan/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak dimasa depan (price effect anak keluarga miskin); serta memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect). (Kurniawan Sapta Margana/Kecamatan Tegalrejo)