Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta Dibentuk
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tingkat Kota Yogyakarta telah terbentuk. Satgas yang anggotanya merupakan gabungan dari Polresta, Kodim 0734, Kejaksaaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Agama serta SKPD Pemerintah Kota Yogyakarta ini dikukuhkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Yogyakarta, Dr. Sulistyo, SH.CN.M.Si pada hari Selasa (6/12) pagi bertempat di Ruang Sadewa, Kompleks Balaikota Yogyakarta.
Dituturkan oleh Sulistyo, pembentukan Satgas Saber Pungli di Kota Yogyakarta selain sebagai tindak lanjut dari Peraturan Preseiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar juga sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk selalu meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencapai good and clean government.
“Komitmen Pemkot dalam memberantas Pungli sebenarnya sudah ada sejak sepuluh tahun lalu melalui berbagai layanan seperti Unit Pengelola Informasi dan Keluhan (UPIK) dan talkshow interaktif Walikota Menyapa di mana masyarakat bisa mengadukan secara langsung Pungli yang mereka alami, serta dengan pemasangan poster anti korupsi di setiap kantor/instansi pelayanan hingga Kelurahan yang berisi himbauan untuk mealporkan bila ada tindak pungli. Selain itu kami juga mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi agar pelayanan dapat dilaksankan secara online sehingga meminimalisir pertemuan tatap muka yang seringkali berpotensi menimbulkan pungli. Adanya satgas Saber Pungli ini tentu akan memperkuat lagi komtimen dan upaya Pemkot dalam memberantas Pungli” Jelas Sulistyo.
Ditambahkan olehnya, pembentukan Satgas Saber Pungli ini memiliki peran yang sangat penting, sebab selama ini pungli telah menjadi momok yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga perlu adanya komitmen serta upaya pemberantasan yang lebih tegas, terpadu, efektif, efisien, dan diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelakunya.
“Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta diharapkan dapat bekerja lebih efektif, sekaligus dapat mensosialisasikan fungsi Satgas Saber Pungli kepada masyarakat serta mempersiapkan infrastruktur penunjang lainnya seperti jaringan telepon dan aplikasi untuk pelaporan dengan baik dan lancar sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Peran serta masyarakat ini dapat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan bentuklain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tegas Sulistyo.
Pembentukan Satgas Saber Pungli di Kota Yogyakarta sendiri didasarkan pada Keputusan Walikota nomor 511 tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Yogyakarta. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Saber Pungli di Kota Yogyakarta akan menyelenggarakan empat fungsi, yakni fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, sementara itu kewenangan Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta antara lain membangun sistem pencegahan dan pemberatansan pungutan liar; mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan punguttan liar serta operasi tangkap tangan, serta memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi pelayanan publik dan rekomendasi sanksi bagi pelaku Pungli.
Dikatakan oleh AKBP Mujiyono, S.Ik selaku Ketua Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta, langkah pertama yang akan dilakukan setelah terbentuknya tim ini adalah melakukan koordinasi internal untuk menentuan program kerja.
“Harapannya nanti benar-benar tidak ada pungutan liar, baik di pelayanan publik, maupun juga di masyarakat seperti misalnya maraknya juru parkir liar” Terang pria yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Polresta Yogyakarta tersebut. (ams)