Pemkot Jogja Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman RI
Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat Rapor Hijau dari Ombudsman Republik Indonesia dan mendapat pengahargaan Predikat Kepatuhan Tinggi, terhadap standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Hasil itu didasarkan pada penilaian yang dilakukan ORI terhadap 42 produk layanan administrasi di Pemerintah Kota Yogyakarta Daerah Kota Yogyakarta, pada bulan Mei-Agustus 2016 lalu.
Pemerintah Kota Yogyakarta termasuk kategorisasi Pemerintah Daerah Kota mendapatkan nilai rata – rata 85,46. Dengan demikian Pemkot Yogyakarta termasuk dalam zona kepatuhan hijau. Artinya tingkat kepatuhan yang dimiliki Pemkot Yogyakarta Tinggi. Tingkat kepatuhan Tinggi apabila dinilai dengan angka, mendapat nilai 80-100.
Selama bulan Mei-Agustus 2016, Ombudsman melakukan observasi dan memberikan penilaian terhadp 42 produk layanan di 9 Unit Layanan (SKPD) yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdapat 5 produk layanan, Dinas Kesehatan (5), Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (3), Dinas Pendidikan (4), Dinas Perhubungan (5), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (5), Dinas Perijinan (5), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (5) serta Kantor Arsip dan Perpustakaan (5).
Dari semua produk layanan itu, 5 produk yang dikelola Dinas Perijinan seperti Ijin Gangguan, Mendirikan Bangunan, Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahan mendapat nilai sempurna yakni angka 100.
Pemberian Persetujuan Pendirian Bursa Kerja Khusus, Penerbitan AK-1 atau Kartu Pencari Kerja, Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Rekomendasi yang dikelola unit layanan (SKPD) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga mendapat nilai 100.
Atas prestasi yang diperolehnya PLT. Walikota Yogyakarta, Sulistyo seusai menerima penghargaan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada unit layanan atau SKPD yang mengelola produk layanan kepada masyarakat.
Sulistyo mengatakan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia itu, akan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah dinilai oleh Ombudsman dan mendapatkan nilai yang bagus. Sulistyo berharap prestasi itu tetap dijaga dan terus dikawal oleh masyarakat, supaya apa yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta yakni melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, dengan waktu yang secepat-cepatnya dan biaya yang murah tetap terus berjalan baik .
Sulistyo mewakili Pemkot Yogyakarta juga berterima kasih kepada semua pihak yang berkaitan dengan pelayan yang dimaksud. Dirinya berharap para karyawan (PNS) Kota Yogyakarta dari berbagi sektor terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Apa yang kita raih dalam Penghargaan ini terus kita jaga dan kita tambah menjadi lebih baik lagi sehingga orang lain mendapatkan kemanfaatan dari keseriusan pelayanan kita,” ujarnya.
Penghargaan itu menurut Sulistyo merupakan bukti bahwa Pemkot Yogyakarta telah bersungguh hati untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penghargaan itu pula akan menjadi pemacu untuk bekerja lebih keras lagi.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof.Amzulian Rifai, SH, LL.M, Ph.D mengatakan penilaian itu dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Maka, ORI mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.
Amzulian Rifai, menambahkan Penilaian Kepatuhan ini dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2013. Secara umum hasil penilainnya menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap implementasi satndar pelayan publik dalam bebagai bentuk seprti ketidakjelasan proses dan prosedur, etidakpastian jangka waktu pelayanan dan ketidakpastian huum perijinan invstasi.
“Kondisi tersebut dapat berdampak pada pelayanan publik yang buruk, berpotensi mengakibatkan perilaku koruptif dan menurunya kewibawaan pemerintah,”ujarnya saat memberikan sambutan pada acara penganugerahan di Hotel Borobudur Jl. Lapangan Banteng Jakarta, Rabu, (07/12/2016) .
Dikatakan, pada periode Maret – Oktober 2016, selain memberikan Penilaian Kepatuhan, ORI juga memberikan penilaian terhadap kompetensi penyelenggara dalam melaksanakan standar pelayanan publik di 25 kementerian, 15 Lembaga, 33 Pemerintahan propinsi dan 140 pemerintah kabupaten dan kota.
Penganugerahan Penghargaan itu dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia H. Jusuf Kalla (JK). JK mengapresiasi semua pihak yang telah serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (publik). “Penghargaan ini mebuktikan bahwa apabila kita semua bekerja dengan serius maka tidak sia sia dan selalu mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan masyarakat,” ujar JK.
JK menambahkan negeri ini memiliki struktur, dan struktur mempyani pembagian tugas, job description, dan SOP layanan. Standar layanan ini yang akan menjadi acuan untuk melaksanakan pelayan sebaik-baiknya. Standar pelayanan mempunyai tiga acuan yakni waktu kecepatannya, kualitas dan biaya. “Lebih cepat, lebih baik dan lebih murah,” imbuhnya. Untuk itu JK berharap aparat pemerintah harus berpegang pada acuan itu untuk memberikan pelayanan kepada publik yang dilayani, karena inilah yang diharapkan dari masyarakat dari sebuah sistem birokrasi. Apabila ini dijalan dengan baik maka secara otomatis akan mengurangi tindakan korupsi. (@mix)