Drs. Sulistiyo Dilantik Jadi Penjabat Walikota Jogja, Penjabat Walikota dilarang lakukan penggantian Pejabat

Gubernur DIY Sri Sultan HB. X  melantik Drs. Sulistiyo, SH.CN.M.Si  menjadi Penjabat Walikota Yogyakarta, Kamis, (21/12/2016) . Jabatan ini akan diisi Sulistyo sampai terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota secara definitif  nanti.

Sebelumnya, Sulistyo yang saat ini masih  menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dikukuhkan menjadi Pelaksana Tugas ( Plt ) Walikota Yogyakarta oleh Gubernur DIY pada Kamis (27/10/2016) lalu.

Pengangkatan Sulistyo ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 131.34-10304 Tahun 2016 tentang pengangkatan Penjabat Walikota Yogyakarta Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penjabat Walikota akan menjalankan tugas menyelenggarakan pemerintahan di kota Yogyakarta dan menfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Yogyakarta yang definitif serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat keputusan itu pula  melarang Penjabat Walikota  melakukan penggantian pejabat kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari kementerian Dalam Negeri. Selama menjalankan tugas yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Masa jabatan penjabat Walikota paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Menjawab pertanyaan tentang programnya sebagai Penjabat Walikota,  Sulistyo mengatakan dalam jangka pendek  program yang dikerjakan adalah menfasilitasi Pemilukada.”Ya , program jangka pendek saya  menfasilitasi pelaksanaan Pemilukada dengan tertib, aman dan lancar dan berhasil. Ini yang harus kita kawal betul betul. Sosialisasi ke masyarakat dilakukan terus menerus,”. Ujar Sulistyo. Hal ini dimaksudkan agar peserta pemilu yang ada di dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT) pada saat hari “H” pemilihan nanti, harus ikut memberikan suaranya. “Tidak boleh ada yang tidak nyoblos,” tambahnya. Dikatakan, sosialisasi  sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan akan terus dilakukan, sehingga diharapkan akan menggerakkan warga untuk ikut terlibat dalam menyukseskan pemilukada. Dirinya mengajak masyarakat untuk berperan dalam pemilukada nanti.

Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan HB. X, dalam sambutnnya   mengatakan dalam menjalankan roda pemerintahan dalam masa transisi, penjabat Walikota harus bisa menjaga kelancaran dan kesinambungan program-program pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD. Penjabat Walikota  diharapkan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi dan melakukan pembenahan secara internal ke arah “good governance” (pemerintahan yang baik).

Sultan  mengingatkan agar epnjabat Walikota menjaga netralitas karyawannya dalam Pemilukada nanti.  "Aparatur Sipil Negara bebas dari keberpihakan kepentingan dan intervensi politik. Penjabat Walikota agar tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan calon atau partai politik tertentu.  Sebaliknya, ASN harus betindak profesional, impersonal, dan netral sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Sri Sultan.

Upacara pelantikan ini dilaksanakan di Bangsal Kepatihan Propinsi DIY  dan dihadiri oleh para pimpinan Forkompinda DIY dan Kota Yogyakarta serta Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta periode 2011-2016, H. Haryadi Suyuti dan Imam Prioyo beserta para isteri. Pada sore harinya dilanjutkan acara serah terima jabatan di Balaikota Yogyakarta. (@mix)