Tahun 2017 Kantor Pertanahan Targetkan 5100 Bidang Tanah Di Kota Jogja Terdaftar
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DI. Yogyakarta menargetkan akan mendaftarkan sebanyak 5100 bidang tanah yang ada di kota Yogyakarta melalui program Proyek Nasional Operasi Nasional Agraria (Prona) 2017. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DIY Ir, Perdananto Aribowo, saat memberikan materi sosialisasi Prona tahun 2017 yang dihadiri oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari wilayah kelurahan dan kecamatan sekota Yogyakarta.
Perdananto Aribowo mengatakan jumlah bidang tanah di seluruh wilayah kota Yogyakarta sebanyak 82.388 bidang. “Jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar sampai dengan tahun 2016 sebanyak 76.055 bidang. Sedangkan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar sampai dengan 2016 sebanyak 6.333 bidang. Untuk tahun 2017 ini ditargetkan sebanyak 5100 bidang tanah akan terdaftar,” ujar Aribowo di Audiotorium Dinas Perijinan Balaikota Yogyakarta pada Selasa, (24/01/2017).
Aribowo menjelaskan pelaksanaan Prona tahun 2017 ini menggunakan biaya APBN melalui Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dengan target sebanyak 5100 bidang, dan masih menyisahkan sekitar 1233 bidang. Siasahnya akan diteruskan pada tahun berikutnya. “Secara nasional target pendaftaran tanah pada tahun 2017 adalah 5 juta bidang, tahun 2018 sebanyak 7 juta dan tahun 20119 sebanyak 9 juta bidang. Untuk pencapaian target ini telah diterbitkan 2 buah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN dan 2 Juknis setingkat Dirjen,” tambah Aribowo.
Untuk kegiatan mendaftar itu sendiri dilandasi dengan Peraturan Menteri Agraria / Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sitematik Lengkap (PTSL). PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah kelurahan / desa atau nama lain yang setingkat dengan itu di seluruh wilayah Republik Indonesia. Obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset pemerintah, BUMD/BUMN, tanah dsa, tanah negaratanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan dan bidang tanah lain.
Perdananto Aribowo menambahkan tidak semua bidang tanah yang telah didaftar secara otomatis mendapatkan sertifikat tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Zeni Lingga menagtakan belum semua bidang tanah memiliki sertifikat atau alas hak yang pasti. Hal itu, menurut dia akan mempengaruhi pendapatan asli daerah dari Pajak Bumui dan Bangunan. Permasalahan lain juga timbul yakni munculnya masalah batas wilayah, kelurahan, kecamatan dengan kabupaten lain seperti Sleman dan Bantul.
Zeni juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang menargetkan pendaftaran 5100 bidang tanah di Kota Yogyakarta melalui Percepatan Pendaftaran Tanah Sitematik Lengkap (PTSL) 2017. Dirinya menyadari bahwa pencapaian target itu bukanlah sesuatu yang mudah diraih tetapi membutuhkan dukungan dari semua pihak termasuk aparat sipil negara yang berada di wilayah. “ Saya berharap bapak ibu di wilayah mendukung kegiatan ini dan terus melakukan sosialisasi Prona ini, pada setiap kesempatan pertemuan dengan warga masyarakat,” Harap Zeni. (@mix)