Tahun 2017 Kantor Pertanahan Targetkan 5100 Bidang Tanah Di Kota Jogja Terdaftar

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  DI. Yogyakarta menargetkan akan mendaftarkan sebanyak  5100 bidang  tanah yang ada di  kota Yogyakarta melalui program Proyek Nasional Operasi Nasional Agraria (Prona) 2017. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN  Propinsi DIY Ir, Perdananto Aribowo, saat memberikan materi sosialisasi Prona tahun 2017 yang dihadiri oleh  para Aparatur  Sipil Negara (ASN) dari wilayah kelurahan dan kecamatan sekota Yogyakarta. 

Perdananto Aribowo mengatakan jumlah bidang tanah di seluruh wilayah kota Yogyakarta sebanyak 82.388 bidang. “Jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar sampai dengan tahun 2016 sebanyak 76.055  bidang. Sedangkan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar sampai dengan 2016 sebanyak 6.333 bidang.  Untuk tahun 2017 ini ditargetkan sebanyak 5100 bidang tanah akan terdaftar,” ujar  Aribowo di Audiotorium Dinas Perijinan Balaikota Yogyakarta pada   Selasa, (24/01/2017).

Aribowo menjelaskan  pelaksanaan Prona tahun 2017 ini  menggunakan biaya APBN melalui Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta  dengan target sebanyak 5100 bidang, dan masih  menyisahkan sekitar 1233 bidang. Siasahnya  akan diteruskan pada tahun berikutnya. “Secara  nasional target pendaftaran tanah  pada tahun 2017 adalah 5 juta bidang, tahun 2018 sebanyak  7 juta dan tahun 20119 sebanyak 9 juta bidang.  Untuk pencapaian target ini telah diterbitkan 2 buah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN dan 2 Juknis setingkat Dirjen,” tambah Aribowo.

Untuk kegiatan mendaftar itu sendiri dilandasi dengan   Peraturan Menteri Agraria / Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sitematik Lengkap (PTSL). PTSL adalah  kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak  yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah kelurahan / desa atau nama lain yang setingkat dengan itu di seluruh wilayah Republik Indonesia. Obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak,  tanah aset pemerintah, BUMD/BUMN, tanah dsa, tanah negaratanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan dan bidang tanah lain.

Perdananto Aribowo menambahkan tidak semua bidang tanah yang telah didaftar secara otomatis mendapatkan sertifikat tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Zeni Lingga menagtakan belum semua bidang tanah  memiliki sertifikat atau alas hak yang pasti. Hal itu, menurut dia akan mempengaruhi  pendapatan asli daerah  dari Pajak Bumui dan Bangunan. Permasalahan lain juga timbul yakni munculnya masalah batas wilayah, kelurahan, kecamatan dengan  kabupaten lain seperti Sleman dan Bantul.

Zeni juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang menargetkan pendaftaran 5100 bidang tanah di Kota Yogyakarta melalui Percepatan Pendaftaran Tanah Sitematik Lengkap (PTSL) 2017. Dirinya menyadari bahwa pencapaian target itu bukanlah sesuatu yang mudah diraih tetapi membutuhkan dukungan dari semua pihak termasuk aparat sipil negara yang berada di wilayah. “ Saya berharap bapak ibu di wilayah mendukung kegiatan ini dan terus melakukan sosialisasi Prona ini, pada setiap kesempatan pertemuan dengan warga masyarakat,” Harap Zeni. (@mix)