DPRD Kota Surakarta Studi Banding Ke Kota Yogya

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kepegawaian, pelayanan perizinan, dan kependudukan yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, DPRD Kota Surakarta melakukan studi banding pada selasa siang, (24/1).

Rombongan yang berjumlah 13 orang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Surakarta, Teguh Prakosa. Menurutnya Kota Yogya patut di apresiasi dan di contoh karena pada ketiga SKPD tersebut telah mampu melakukan inovasi yang bisa meningkatkan kecepatan pelayanan masyarakat.

Romobongan tersebut disambut baik oleh Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bejo Suwarno. Ia mengucapkan terimakasih karena telah menjadikan Kota Yogyakarta sebagai tempat dilakukannya Studi banding.

Ia menjelaskan sejalan dengan ditunjuknya Kota Yogyakarta sebagai Lumbung Inovasi, Pemkot Yogya, terus mengupayakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, salah satunya pada aspek Kepegawaian.

“Inovasi yang dikembangkan di BKD meliputi penilaian kinerja pegawai yang dilaksanakan dua kali setahun dengan metode 360 derajat yang dikonversi dalam raport bagi pegawai sebagi alat pengukuran kinerja selain DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan)” ungkapnya di Ruang Yudistira Komplek Balaikota Yogyakarta.

Ia mengungkapkan penilaian tersebut juga berdampak pada pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Dengan sistem ini semua pegawai dinilai oleh seluruh tingkatan, tidak hanya oleh atasan langsung namun dinilai juga oleh teman sejajar maupun oleh bawahannya.

Selain itu, lanjutnya, Inovasi lain yang dikembangkan yaitu pelaksanaan Talent Pool yang dilatarbelakangi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa Pelaksanaan Manajemen ASN harus didasarkan pada merit system.

“Dimana hal ini diperlukan untuk memetakan potensi dan kompetensi kader-kader potensial PNS, baik itu PNS yang akan dipromosikan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi, maupun Fungsional” katanya.

Dengan Talent Pool, tambahnya, akan didapatkan sekelompok PNS yang memiliki kompetensi dan kinerja terbaik di setiap organisasi, yang selanjutnya dipersiapkan sebagai pemimpin organisasi di masa depan.

Sementara untuk pelaksanaan pelayanan Perizinan, Bejo menjelaskan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, instansi yang semula bernama Dinas Perizinan saat ini telah berganti menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

“Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan adalah guna menjamin transparansi di bidang pelayanan perizinan, yang saat ini melaksanakan pemrosesan 27 jenis izin seperti HO, IMB, serta izin penelitian. Beberapa jenis izin juga telah dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam melihat sejauh mana izin telah diproses” ungkapnya.

Tak sampai disitu, pada tahun 2016 Dinas Perizinan Kota Yogyakarta memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 untuk yang ketujuh kalinya dari Badan Sertifikasi ISO Worldwide Quality Assurance (WQA).

“Pemberian ISO ini tidak terlepas dari komitmen terus untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta” ujarnya.

Sedangkan terkait tentang pelaksanaan urusan bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah menerapkan inovasi  berupa layanan Akta secara On Line.

“Program Online ini diluncurkan agar masyarakat memperoleh kemudahan di bidang waktu, biaya, dan aktifitas dalam mengurus akta kelahiran” jelasnya.

Jadi, lanjutnya, program ini bisa diakses dari manapun, sehingga warga tidak perlu datang berkali-kali ke  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengutus akta.

“Masyarakat hanya cukup sekali datang sekali saja, dengan membawa berkas yang diverifikasi, ditukar dengan akta. Masyarakat bisa mengurus akte kelahiran dengan mengakses situs yang disediakan” katanya. (Han)