KETETAPAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2017 KOTA YOGYAKARTA BERNILAI 79,5 MILYAR LEBIH
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dra. Rr. Titik Sulastri mewakili Penjabat Walikota Yogyakarta menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2017 kepada para wajib pajak melalui para Camat se-Kota Yogyakarta, pada kesempatan tahun ini SPPT PBB P2 diterimakan kepada sekretaris Kecamatan yang diberikan langsung kepada Lurah-lurah se Kota yogyakarta, di Ruang Grha Pandawa, Selasa (31/01)
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta secara simbolis menyerahkan SPPT. PBB tahun 2017 kepada Sekretaris Camat, Gondokusuman dan Sekretais Camat Kecamatan Gondomanan. Pada saat bersamaan diserahkan pula Surat Setoran Pajak Daerah ( SSPD ) kepada Direktur Bank Pembangunan Daerah cabang Senopati Yogayakarta. SPPT PBB-P2 selanjutnya akan diserahkan kepada para Wajib Pajak dan dilayani di Kecamatan masing-masing.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Yogyakarta mengatakan, pajak bagi kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan, wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi dan cakupan pajak sekaligus menekankan kepatuhan pajak dari masyarakat. Namun demikian kepatuhan pajak yang bersumber dari kepatuhan pajak masyarakat harus diimbangi dengan profesioanlisme aparatur pajak, transparansi, akuntabilitas, termasuk kecepatan penyampaian SPPT,
Titik Sulastri Berharap, jajaran Kecamatan dan kelurahan beserta instansi terkait dapat menjadi fasilitataor pungutan pajak yang bersahabat dan simpatik bagi masyarakat, mengingat kerjasama yang sinergis dan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan wajib pajak merupakan Kunci sukses,
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Drs. Kadri Renggono mengatakan jumlah SPPT PBB tahun 2017 sebanyak 93.430 lembar dengan ketetapan sebesar Rp. 79.528.276.253,00 (Tujuh Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
Sebelumnya Menurut Kadri, pihaknya telah melakukan penelitian SPPT PBB-P2 dan DHK PBB-P2 tahun 2017 oleh petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah Kota Yogyakarta dengan Petugas PBB-P2 dari kelurahan se Kota Yogyakarta.
Ditambahkan Kadri Renggono, upaya pencapaian target pemungutan PBB biasanya ditemui beberapa permasalahan seperti ada kecenderungan para Wajib Pajak (WP) melunasi kewajibannya menjelang jatuh tempo dan ada wajib pajak PBB yang tidak tertib membayar. Selain itu, permasalahan timbul akibat wajib pajak PBB tinggal di luar daerah ( Kota Yogyakarta), sehingga penyampaian SPPT PBBnya terlambat.
Guna mengatasi permasalahan-permasalan yang timbul mengenai pemungutan pajak ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta telah melakukan upaya dengan membentuk Tim Penagihan serta Pemantauan Penyampaian SPPT PBB, dan mengadakan Pembayaranan masal PBB di Pendopo Balaikota Timoho serta mengadakan pembayaran PBB dengan sistim jemput bola di Rukun Warga (RW) dan kelurahan se-Kota Yogyakarta. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta juga membuat dan memasang Spanduk himbauan pembayaran PBB kepada Camat se-Kota Yogyakarta, membuka loket pembayaran PBB di kecamatan pada saat mendekati jatuh tempo dengan menerjunkan petugas PBB untuk memantau Pos PBB di Bank yang melayani pembayaran PBB.
“Selain hal tersebut diatas kami dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta megadakan penyuluhan pajak daerah di Kelurahan se-Kota Yogyakarta, serta melakukan acara interaktif dengan para wajib pajak melalui media. Untuk memudahkan pembayan ini, kami juga membuka layanan di Kantor Pos untuk membayar SPPT PBB-P2 ini. Perlu kami sampaikan juga batas penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2017, pada tanggal 31 Maret 2017. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2017 kepada wajib pajak, pada tanggal 30 September 2017”, katanya. (And)