DPRD Halmahera Selatan Pelajari Pelayanan Publik dan Sistem Pendidikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada kamis(2/2). Rombongan yang berjumlah 15 orang  ini dipimpin Natsir Barmawi dan diterima oleh Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bejo Suwarno di Ruang Rapat Arimbi Dinas Perijinan Kota Yogyakarta.

Dalam sambutannya, natsir menjelaskan pentingnya meningkatkan kualitas pendidikan terutama di Halmahera. Ia yakin dengan kualitas pendidikan yang baik akan mengangkat kualitas suatu daaerah, tidak hanya menghasilkan sumber daya manusia yang mumpuni namun juga akan meningkatkan kualitas perekonomian.

Selain pendidikan, kunci tercapainya Pemerintahan yang baik adalah pelayanan publik. “Pemerintah wajib menyediakan akses pelayanan publik yang baik sehingga semua keluhan masyarakat dapat tertampung dan terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Hal tersebut diamini Bejo Suwarno, menurutnya Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melayani kebutuhan publik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) agar tujuan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diwujudkan.

Ia berpandangan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima, perlu adanya kejelasan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kota Yogyakarta.

“Berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” jelasnya.

Terkait dengan penyelenggaraan pendidikan, bejo menerangkan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

“Saat ini, di Kota Yogyakarta terdapat 209 Taman Kanak-kanak, 179 Sekolah Dasar, 58 Sekolah Menengah Pertama, 46 Sekolah Menengah Atas dan 25 Sekolah Menengah Kejuruan,” paparnya.

Tentang pendidikan inkulusi, sambungnya, Pemkot telah mengakomodir melalui Perwal No 47 Tahun 2008 tentang Pendidikan Inklusi yang saat ini telah diwujudkan dengan keberadaan UPTD Inklusi.

“UPTD ini akan menjadi rujukan atau Resource Center bagi para Guru, Siswa, Pemerhati Pendidikan, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi/konsultasi maupun assesment serta dapat menjawab segala kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan inklusi di Kota Yogyakarta,” pungkasnya. (Tam)