Kunjungi Yogyakarta, DPRD Kota Malang Pelajari Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi D Kota Malang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada Jumat, (3/2). Hal ini terkait perubahan SOTK baru. Rombongan 15 orang ini dipimpin oleh Rani Pujiastuti dan diterima oleh Staf Ahli Walikota Bidang Umum Drs. Tri Widiyanto,di Ruang Utama Bawah (Yudhistira).

Dalam sambutannya, Tri Widiyanto menyatakan Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengakhiri tahun anggaran Periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2012-2016 yang baru saja berakhir dan telah memasuki tahun anggaran 2017 dengan struktur Organisasi Perangkat Daerah yang baru.

“Penataan Organisasi Perangkat Daerah baru guna melaksanakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” jelasnya.

Tri Widiyanto juga menjelaskan bahwa keberadaan OPD baru di Pemerintah Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta yang mengamanatkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Pembentukan OPD tersebut, sambungnya, dimaksudkan untuk terus dapat menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah, menuju terwujudnya masyarakat yang mandiri dan sejahtera, melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

“Di Pemerintah Kota Yogyakarta terdapat 41 OPD baru, dan masih terdapat 3 OPD yaitu, Kantor Kesatuan Bangsa, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat” ujarnya.

Selain itu ia juga menyatakan saat ini terdapat 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang sementara diisi oleh Pelaksana Tugas Sekretaris, hal ini dikarenakan pengisian Pimpinan Tinggi Pratama belum dilakukan, dimana pada saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta dipimpin oleh Penjabat Walikota. (Tika/Nurul)