Wujudkan Pelayanan Prima, Pemkot Maksimalkan Prinsip Pelimpahan Kewenangan

Pemerintah Kota (Pemkot) berupaya menjangkau kebutuhan publik di wilayah dengan memanfaatkan prinsip otonomi melalui pelimpahan kewenangan kepada Kecamatan dan Kelurahan. Total sudah ada tujuh urusan yang sudah dilimpahkan.

“ Ketujuh urusan itu yakni urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, urusan pemberdayaan masyarakat,urusan pekerjaan umum, urusan lingkungan hidup, urusan perdagangan, urusan kesehatan dan urusan kebudayaan,” ,” kata Staf Ahli Walikota Bidang Umum, Tri Widiyanto saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Luwu di Kompleks Balikota, Jum’at, (17/3).

Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang didalamnya memuat kewajiban SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun standar pelayanan publik, maklumat pelayanan publik, dan membuat mechanism)e pengaduan yang mudah diakses.

“Selain itu, terdapat pula kewajiban untuk melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2012,” imbuhnya.

Lebih jauh Tri Widiyanto menjabarkan, sejalan dengan perkembangan harapan publik yang menuntut dilakukannya peningkatan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima, perlu adanya kejelasan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman,”

 “Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik di daerah berkewajiban untuk melayani kebutuhan publik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” sambungnya.

ia menyatakan tujuannya agar otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diwujudkan.

Ia memberikan salah satu contoh jenis pelayanan publik yang ada di Pemkot Yogyakarta, dalam hal pelayanan perizinan, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

“Dinas ini memberikan pelayanan pemrosesan 27 jenis izin seperti HO, IMB, serta izin penelitian. Beberapa jenis izin juga telah dapat diakses secara online,” urainya.

Selain itu, lanjutnya, guna memberikan akses pelayanan terbaik bagi masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta secara bertahap sejak tahun 2002 telah melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah.

“Berkat upaya dan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun ini meraih penghargaan bidang pelayanan publik terbaik se-Indonesia dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,” terangnya.

Penghargaan ini diperoleh setelah dilakukan penilaian terhadap beberapa aspek yang dilakukan secara komperhensif, mulai dari standar pelayanan, kemudian prosedur pelayanan, dan yang tidak kalah penting adalah hasil survey kepuasan masyarakat. (Nurul/Tam).