HUT ke-43, DPK PPNI Rumah Sakit Yogyakarta Gelar Pengabdian Masyarakat

Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-43 Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPK PPNI) RSUD Kota Yogyakarta menggelar kegiatan pengabdian masyarakat, jumat (17/3).

Melibatkan seluruh perawat dan civitas hospitalia Rumah Sakit Jogja, DPK PPNI RSUD Kota Yogyakarta kegiatan ini bertajuk ‘Gerakan Perawat Mendukung Masyarakat Sehat’ dengan melakukan cuci tangan bersama.

Selain itu kegiatan ini juga melibatkan para pengguna layanan, baik rawat jalan maupun rawat inap, juga menggandeng Komunitas Penderita Diabetes Melitus (Persadia) sebagai bentuk kegiatan pengabdian masyarakat.

“Pada tahun 2017, kami mulai menggiatkan berbagai macam kegiatan, guna memfasilitasi dan menjembatani kepentingan para anggota, terutama dalam hal Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB),” ujar Ketua Umum DPK PPNI, Subworo Hadi. Menurutnya, hal ini sejalan dengan pedoman yang diterbitkan oleh PPNI.

“Ada empat item kegiatan yang termasuk dalam PKB, yaitu kegiatan praktik profesional, kegiatan ilmiah, pengembangan IPTEK, dan kegiatan pengabdian masyarakat,” terang Subworo.

Selain cuci tangan bersama, pada Sabtu (18/3), DPK PPNI RSUD Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Sub-Bagian Hukum dan Pelayanan Pelanggan Rumah Sakit Jogja juga menyelenggarakan seminar dan workshop nasional keperawatan.

“Acara tersebut ditujukan untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan (SIMK) PPNI dan Satuan Kredit Profesi (SKP) Online,” imbuhnya.

Turut hadir pada acara ini Ketua DPP PPNI Bidang Informasi dan Komunikasi, Rohman Azzam, serta Ketua DPW PPNI DIY, Tri Prabowo.

Organisasi Profesi untuk Perawat

PPNI merupakan satu-satunya Organisasi Profesi (OP) yang diakui oleh negara berdasarkan amanat Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Peran dan fungsinya, sebagai wadah perawat pendorong lahirnya kebijakan bagi kepentingan keperawatan di Indonesia.

“Untuk menjadi anggota PPNI sangatlah mudah. Anda Warga Negara Indonesia, serta memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam atau di luar negeri, sesuai peraturan perundang-undangan, atau memiliki ijazah SKP (dipergunakan hanya sampai tahun 2020),” pungkasnya. (Setyo Wijonarko/Rumah Sakit Jogja).