Kini Warga Jogja Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Kelurahan Wirogunan

Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tak perlu lagi kesulitan mengurus perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogya telah dibuka layanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang resmi beroperasi mulai hari ini, Senin (10/4). Selain tak perlu mengantre lama, untuk mengurus satu dokumen pun hanya membutuhkan waktu tak lebih dari lima menit.

Hal ini setelah adanya kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kelurahan Wirogunan dengan Kepolisian Polda DIY.

Camat mergangsan Tyasning Handayani menjelaskan dengan adanya layanan pajak di Kelurahan Wirogunan, diharapkan dapat memudahkan wajib pajak atau pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan karena lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

“Gerai Samsat di kantor Kelurahan Wirogunan ini baru diresmikan hari ini dan langsung beroperasi, dan ini dibuka tidak hanya untuk warga Wirogunan saja, seluruh warga DIY bisa mengurus disini" katanya dilokasi.

Ia menambahkan sebelumnya pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan jasa pelayanan pajak kendaraan bermotor melalui Kelurahan.

Hal senada di ungkapkan Lurah Wirogunan, Suprihastuti, Ia menanggapi positif Kelurahannya menjadi percontohan dalam sistem pelayanan PKB.

Ia menilai, selain lokasi Kantor Kelurahannya yang strategis, kantornya juga memiliki lahan parkir yang luas.. "Jadi layanan ini sangat bermanfaat mengingat warga Wirogunan kalau mau ke Samsat lumayan jauh, apalagi kantor Kelurahan sini parkirnya luas, diharapkan mampu menampung warga yang datang," jelasnya.

‎Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda DIY, Kompol Lutfi mengatakan pelayanan Samsat di Kelurahan Wirogunan ini melayani perpanjangan STNK tahunan. Sedangkan untuk pengurusan pajak lima tahun, lanjutnya, tetap harus berada di Samsat induk.

"Kita ingin mendekatkan pelayanan ke masyarakat, jadi kita tambah di Kelurahan Wirogunan. Apalagi volume kendaraan di DIY semakin banyak." ujarnya.

Untuk proses pengurusan ini dimulai dari pendaftaran dan pemberian formulir oleh petugas Samsat. Setelah formulir diisi kemudian dikembalikan untuk diinput petugas Dinas Pelayanan Pajak dan dilakukan verifikasi.

Selanjutnya warga membayar jumlah pajak di kasir, usai membayar petugas akan mencetak notice atau surat setoran pajak daerah sebagai bukti. "Kalau enggak antre, dua menit saja sudah selesai," imbuhnya.

Salah seorang warga Wirogunan, Tuti Maryatun mengaku senang dengan adanya layanan Samsat di Kelurahan tersebut. Ia mengaku mengetahui layanan Samsat di Kelurahan Wirogunan melalui Ketua Rukun Warga (RW).

"Ini lagi ngurus perpanjangan STNK motor. Prosesnya lebih cepat di sini, antrenya juga enggak banyak," tuturnya.

Dengan adanya layanan Samsat di Kelurahan Wirogunan ini dirinya merasa terbantu, sehingga mempermudah dirinya dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor‎ yang waktunya sulit ia jangkau saat hari kerja.

"Sangat efektif sekali karena dekat dengan rumah saya tanpa harus mengurus di samsat" katanya. (Han)