Sampaikan Aspirasi Honorer, KN-ASN DIY Sowan ke Pj. Walikota

Bertempat di ruang kerja Pj. Walikota Yogyakarta, Selasa (11/4), sejumlah delapan orang perwakilan tenaga honorer Pemerintah Kota Yogyakarta yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) DPW Provinsi DIY melakukan audiensi dengan Pj Walikota Yogyakarta, Drs. Sulistiyo, SH CN, M.Si. Adapun kunjungan tersebut  dimaksudkan untuk membicarakan sejauh mana proses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut Hajar Thamrin, SH selaku Ketua KNASN DPW DIY mengutarakan  keluh kesah  mengenai perjalanan dan perjuangan para honorer untuk diangkat menjadi CPNS ,tentunya setelah melalui proses revisi RUU tentang perubahan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan.

”Permasalahan tenaga honorer sangat kompleks di seluruh Indonesia, namun kami bisa sedikit lega karena alhamdulillah proses revisi UU ini sudah resmi menjadi RUU Inisiatif DPR dimana pada tahun 2017 masuk menjadi program legislasi nasional dan prioritas yang sudah harus tuntas”, papar Hajar.

 Lebih lanjut Hajar juga menambahkan Surat Perintah Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi sudah turun sehingga proses pembahasan antara Pemerintah dan DPR bisa segera dilakukan yang dimulai dari tahap I hingga tahap III.

Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Yogyakarta, menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi perjuangan dan mendukung kesungguhan KNASN DPW DIY untuk terus mengawal proses revisi ini hingga selesai.

“Apa yang diamanatkan UU nantinya setelah resmi disaahkan pasti akan segera kami (Pemerintah Kota Yogyakarta) tindaklajuti, tentunya dengan segera menugaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini BKPP), dan kita pasti melaksanakan amanat UU”.

Selanjutnya, Sulis berharap hasil revisi UU ini  natinya mampu mengakomodir aspirasi dari seluruh honorer se-Indonesia sehingga tidak ada lagi pemasalahan honorer yang belum terselesaikan.

Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara

Terkait dengan keberadaan Komite Nusantara ASN ini sendiri, Hajar memaparkan, Komite ini merupakan komite resmi berbadan hukum yang terbentuk sebagai wadah untuk menampung aspirasi para pegawai honorer di sejumlah instansi pemerintahan. Presidium komite ini terdapat di seluruh Indonesia, termasuk di DIY yang anggotanya berjumlah lebih kurang lebih 2.400 orang. Pergerakan komite ini cukup luar biasa dan komite ini menjadi wadah menyalurkan aspirasi tenaga honorer yang selama ini tidak bisa dijangkau hingga ke Pusat. (wis)