300 Tenaga Profesi Kesehatan Keperawatan Ikuti Workshop Tentang Mutu Pelayanan Kesehatan

Dinas kesehatan Kota Yogyakarta menyelenggarakan workshop tentang Mutu Pelayanan di bidang kesehatan. Workshop yang diikuti oleh 300 orang tenaga profesi kesehatan di bidang keperawatan dari rumah sakit  dan organisasi profesi sekota Yogyakarta itu dibuka oleh kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta,  dr. Vita Yulia Kisworini, M.Kes.

Saat ditemui usai membuka workshop dr. Vita menjelaskan  Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta secara  rutin melakukan pembinaan terhadap  setiap organisasi profesi di bidang kesehatan.  Pembinaan itu diharapkan dapat memberi pemahaman kepada organisasi profesi dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masayarakat. “Ini adalah pembinaan rutin kami.   Bisa pembinaan langsung  dan pembinaan pasif yakni dengan mengundang mereka. Tujuannya, agar mereka tahu bahwa dalam memberikan pelayanan, semua harus berpikir  safety patient,” jelas Vita di Ruang Bimo Balaikota Yogyakarta, Senin, (17/04/2017).

Dia menambahkan  untuk mencapai ‘Safety patient” itu  harus dimulai dari  sumber daya manusianya (SDM). “Semua harus dimulai dari SDM. Punya ijinnya atau tidak. Kemudian fasilitasnya (juga) punya ijin atau tidak. Dan sanksi sanksi, kalau tidak punya ijin seperti apa. Bagaimana mengurus perijinan yang mudah. Karena mungkin semua belum terpapar,” ujar Vita.  Workshop ini diharapkan akan membantu SDM yang bekerja di bidang perawatan  memahami ha dan kewajibannya terutama dalam mendapatkan ijin.

Peserta workshop merupakan perwakilan dari instansi masing-masing. Dengan harapan mereka akan menyebarluaskan hasil workshop itu kepada rekan kerajanya yang lain. “ Inikan kita undang atas nama rumah sakitnya. Diharapkan peserta ini dapat men’share’ ilmunya ke teman teman mereka,”paparnya.

Dr. Vita menambahkan Surat Ijin akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Ijin yang dimaksud meliputi tenaga kesehatannya dan fasilitas kesehatannya. Untuk fasilitas kesehatan, Vita menjelaskan bahwa rumah sakit   dengan kelas C dan kelas D akan diberikan oleh Pemerintah Kota. Namun, untuk kelas B akan diberikan oleh tingkat  Propinsi dan  kelas A dari  tingkat Pusat.

Dalam workshop ini juga akan disampaikan  mekanisme perijinan. “Kami akan menyampaikan mekanismenya seperti apa, sehingga jangan sampai mereka tidak punya ijin karena mereka  tidak tahu bagaimana cara mendapatkannya,”ujar Vita. Menurut Vita, secara keseluruhan, perijinan tenaga profesi kesehatan khususnya keperawatan dan fasilitas kesehatan sudah berjalan cukup bagus. Namun demikian Dinas kesehatan Kota Yogyakarta berkewajiban untuk terus melakukan pembinaan secra rutin.

Sementara itu, Penjabat Walikota Yogyakarta Drs. Sulistiyo, SH, CN, M.Si dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta, yang merupakan acuan untuk Perizinan termasuk dalam Izin Pelayanan Kesehatan. Menurutnya,  di era pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional saat ini, tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu semakin tinggi. Untuk itu perlu dibarengi dengan Fasilitas kesehatan yang berizin, dan tenaga kesehatan yang bersertifikasi sesuai dengan bidang profesinya. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dalam bidang pelayanan kesehatan.

Penjabat Walikota berharap peserta dapat memanfaatkan momentum workshop  itu untuk menyerap informasi sebanyak-banyaknya dari para narasumber, sehingga akan memperluas khasanah pengetahuan akan pelayanan kesehatan yang bermutu, berizin dan berkualitas.

Workshop sehari itu diikuti oleh peserta Rumah dari Rumah Sakit Daerah sebanyak 40 orang, Puskesemas Di Kota Yogyakarta (20), Organisasi Profesi PPNI Kota Yogyakarta (140), Organisasi IPAI DIY(5), SKPD di Pemkot Jogja, Organisasi Profesi seminat dan Organisasi HIPANI DIY. (@mix)