Workshop Optimalisasi Peran Dinkes, Drg. Emma Perawat Harus punya Surat Tanda Regsitrasi Keperawatan
Dinas kesehatan Kota Yogyakarta menyelenggarakan workshop tentang Mutu Pelayanan di bidang kesehatan. Workshop yang diikuti oleh 300 orang tenaga profesi kesehatan di bidang keperawatan dari rumah sakit dan organisasi profesi sekota Yogyakarta itu dibuka oleh kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr. Vita Yulia Kisworini, M.Kes.
Workshop sehari yang bertemakan Optimalisasi Peran Dinkes dalam Pembinaan Tenaga Kesehatan Keperawatan Melalui Kemitraan Organisasi Profesi Untuk Legal Aspek Praktek Pelayanan Kepada Masyarakat itu diikuti oleh peserta Rumah dari Rumah Sakit Daerah sebanyak 40 orang, Puskesemas Di Kota Yogyakarta (20), Organisasi Profesi PPNI Kota Yogyakarta (140), Organisasi IPAI DIY(5), SKPD di Pemkot Jogja, Organisasi Profesi seminat dan Organisasi HIPANI DIY, dan menghadirkan beberapa nara sumber.
Salah satu nara sumber adalah Kepala Bidang Regulasi dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Drg. Emma Rahmi Aryani, MM. Dalam paparannya, Drg, Emma menjelaskan berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik dala keadaan sakit maupun sehat. Sedangkan Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan Perturan Perundang Undangan.
Dikatakan, agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan maka harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tiggi, serta memiliki keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perijinan, serta pembinaan pengawasan dan pemantauan.
Drg. Emma menjelaskan bahwa setiap perawat yang menjalankan praktek keperawatan diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Regsitrasi Keperawatan. STR yang dimaksud diberikan oleh Konsil Keperawatan. STR ini berlaku lima tahun (5) dan dapat diregistrasi ulang setiap lima tahun.
Untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) seorang tenaga perawat harus memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan, serta memiliki Sertifikat Kompetensi/Profesi. Perwat kesehatan juga memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental, memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah dan janji serta membuat surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Apabila STR telah habis masa waktu dan ingin meregistrasi ulang maka seorang tenaga perawat dapat memperpanjang dengan harus memenuhi syarat yakni memiliki STR lama, memiliki Sertfikat Kompetensi/ Profesi, memiliki surat keterangan kesehatan fisik dan mental, telah mematuhi dan melaksanakan etika profesi atau vokasi di bidangnya, dan memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, dan pelatihan.
Dengan adanya STR ini diharapkan para perawat dalam menjalankan profesi mereka mendapat pengakuan dari masyarakat penerima manfaat bahwa mereka memiliki kompetensi yang baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.(@mix)