Layani Pengaduan THR, Pemkot Buka Posko
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko tersebut dibuka sebagai bentuk kepedulian Pemkot pada tenaga kerja di Kota Yogyakarta terkait hak mereka untuk menerima THR sesuai dengan aturan yang ada. Posko ini mulai dibuka hari ini, Senin (5/6) hingga sepekan setelah hari raya Idul Fitri.
“Posko ini kami buka untuk melakukan monitoring dan pembinaan terkait kewajiban perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya, sedangkan untuk tahun ini jika ada masalah maka akan diselesaikan di tingkat Propinsi” Demikian tutur Lucy Irawati, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi ketika ditemui di kantornya, Senin (5/6) siang
Lebih lanjut, Lucy mengatakan selain membuka posko secara fisik yang bertempat di gedung Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, komplek Balai Kota, pihaknya juga membuat call center dan pengaduan lewat SMS
“Saat ini ada 12 nomor yang bisa dihubungi terkait pengaduan THR” Imbuhnya.
Sementara itu Bob Rinaldi selaku Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi menuturkan, seusai dengan perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, perusahaan wajib memberikan THR berupa uang tunai, bukan berupa bingkisan barang atau sembako, selain itu peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa karyawan yang bekerja satu bulan sudah berhak menerima THR dengan besaran tunjangan proposional.
“Pemberian THR harus sesuai regulasi, namun jika ada perjanjian di mana tunjangan yang diberikan oleh perusahan lebih menguntungkan karyawan daripada yang ada di aturan, maka yang digunakan yang lebih menguntungkan karyawan” Jelas Bob.
Diturukan pula oleh Bob, bahwa THR harus sudah dibayarkan paling lambah H-7 Hari Raya, selain itu jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar 5% yang digunakan untuk kesejahteraan karyawan
“Selain denda, perusahaan yang melanggar juga tetap wajib memberikan THR” Pungkas Bob. (ams)