Enam Kampung Ramah Anak Akan Mendapat Penghargaan Dari Pemkot Yogya
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggalakan pembentukan Kampung Ramah Anak (KRA) sebagai upaya memenuhi hak-hak dasar anak. Dimulai sejak 2011, saat ini telah ada 170 KRA di Kota Yogyakarta.
Untuk itu guna melakukan evaluasi serta untuk melihat sejauh mana perkembangan KRA di Kota Yogya, Pemkot Yogya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta akan memilih enam kampung ramah anak terbaik.
Pelaksana Tugas Kepala DPMPPA Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan tujuan utama dari pemberian penghargaan kepada KPA terbaik bukan soal menang atau kalah, namun untuk menumbuhkan semangat bagi seluruh kampung ramah anak agar berkembang baik di masa yang akan datang
“Pemilihan ini melalui proses seleksi yang dilakukan berjenjang dari tingkat kelurahan hingga tingkat kota, Enam KRA terbaik akan memperoleh penghargaan dari Pemkot Yogya" katanya di ruang Bima, Senin (5/6).
Sementara itu Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan kegiatan seleksi Anugerah KRA Kota Yogyakarta tahun ini kiranya dapat membangun kesadaran kita akan hak-hak anak serta dari semua pihak dapat berperan aktif dalam perlindungan anak.
Menurutnya pembentukan KRA di Kota Yogyakarta adalah merupakan suatu langkah konkrit dalam memperkuat predikat Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak.
Ia mengungkapkan Pemkot Yogyakarta terus berkomitmen terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, yakni dengan melakukan strategi kebijakan melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat berbasis kewilayahan dan meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan terhadap anak.
Terkait dukungan untuk pengembangan program Kota Layak Anak, lanjutnya, Pemkot Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang Kota Layak Anak. Perda ini bertujuan guna mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak.
Tak sampai disitu, sambungnya, komitmen pembentukan Kota Layak Anak juga diperkuat dengan Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 34 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Yogyakarta tahun 2015-2019.
“Perwal ini dibuat guna menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan. Hendaknya kita dapat melibatkan diri dengan anak-anak guna mempraktekkan keterampilan yang dibutuhkan daam membantu setiap perkembangannya” ungkapnya.
Ia berharap nantinya setiap lingkungan dapat berhasil dalam menerapkan hak anak secara baik dan merata di wilayah masing-masing. (Han)