Pemkot Tambah Sekolah Ramah Anak

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) dan Dinas Pendidikan pada tahun ini berencana untuk menambah 15 Rintisan Sekolah  Ramah Anak, ini artinya Yogyakarta akan memiliki 20 Rintisan Sekolah Ramah Anak pada tahun 2017 setelah pada tahun lalu 5 Sekolah diinisiasi menjadi Rintisan Sekolah Ramah Anak, yaitu SD Pujokusuman, SD Ngupasan, SD Jetisharjo, SMP 7, dan SMP 15. Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berharap, ke depannya seluruh sekolah di Kota Yogyakarta bisa menjadi sekolah ramah anak

“Hakikatnya seluruh sekolah harus ramah anak. Sekolah harus senantiasa memberi pemenuhan hak dan perlindungan pada anak serta membuat anak merasa aman dan nyaman. Ini menjadi upaya untuk mewujudkan Yogyakarta bisa benar-benar jadi kota layak anak” Ucap Walikota ketika membuka Sosialisasi Sekolah Ramah Anak, Selasa (6/6) siang di Ruang Bima Kompleks Balaikota.

Lebih lanjut Walikota menuturkan, keberadaan Sekolah Ramah Anak didesain untuk membentuk anak yang tangguh dan mandiri sebagai bentuk persiapan menyambut Indonesia Emas tahun 2045 mendatang, maka walikota meminta seluruh stakeholder untuk memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di lingkungan pendidikan.

“Kesiapan semua stakeholder sangat diperlukan untuk mewujudkan Kota Layak Anak.  Komitmen kita harus dituangkan dalam kesepakatan bersama. Kita bisa menjadi bangsa yang besar apabila kita menghormati anak-anak kita” Tambah Walikota

Plt. Kepala DPMPPA, Octo Noor Arafat menambahkan, pembentukan Sekolah Ramah Anak bertujuan antara lain untuk memenuhi, melindungi, menjamin dan mempromosikan hak anak dalam kelangsungan hidup serta menciptakan ruang bagi anak untuk berpartisipasi dalam lingkungan sekolah dan menciptakan lingkungan sekolah yang protektif dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perilaku salah lainnya

“Dalam sekolah ramah anak, siswa tidak cuma pasif, tapi aktif turut terlibat dalm pengambilan kebijakan, pembelajaran dan pengawasan sehingga membawa sekolah itu menjadi sekolah yang inklusif dan partisipatif, untuk itu semua elemen harus memahami hak anak, mulai dari guru, kepala sekolah, penjaga sekolah, karyawan, satpam, hingga masyarakat dan keluarga, karena ini adalah tugas kita bersama, bukan hanya tugas pemerintah” Ujarnya.

Saat ini, Yogyakarta memiliki Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 tentang Kota Layak Anak yang menyebutkan tiga aspek yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai kota layak anak, yaitu sekolah ramah anak, pelaaynan kesehatan ramah anak, dan kampung ramah anak, sementara untuk sekolah ramah anak sendiri secara khusus diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta no 49 tahun 2016 tentang Sekolah Ramah Anak

Terkait dengan kehadiran Sekolah Ramah Anak tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Yogyakarta, Indriasari Oktaviani menuturkan, Sekolah Ramah Anak merupakan bentuk dari strategi pengarusutamaan anak (ams)