Komunitas Lesehan Malioboro Beri Sanksi Tegas Untuk Anggotanya, Pemkot Beri Apresiasi
Komunitas Lesehan Malioboro memberi sanksi tegas kepada anggotanya, yang melanggar kesepakatan yakni memberi harga yang tidak wajar alias “nuthuki” pembelinya. Lesehan berinisial “I” ini tidak diperbolehkan berjualan selama kurun waktu tententu.
Sebagai tindak lanjut atas harga yang tidak "umum" di lesehan Malioboro, Rabu,(28/06/2017) Komunitas Pedagang Lesehan Malioboro sesuai dengan kesepakatan awal memutuskan sanksi kepada Lesehan “I” untuk sementara tidak boleh berjualan.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (KominfoSan) Kota Yogyakarta, Ig. Tri Hastono menjelaskan terkait dengan sanksi sementara tidak boleh berjualan yang diberikan paguyuban komunitas pedagang lesehan Malioboro itu, tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta mengapresiasi setinggi tingginya atas pemberian sanksi tersebut. Pemberian sanksi itu juga untuk memberikan kepada publik bahwasannya pemerintah bersama dengan pihak terkait di Malioboro_ dimana salah satunya adalah paguyuban komunitas pedagang lesehan_ sangat bersungguh sungguh dalam upaya memberikan pelayanan yang baik bagi para pengunjung Malioboro. “Harga memang tidak ada patokannya, tetapi tentunya diharapkan masing masing pedagang memberikan informasi harga yang tidak terlalu berbeda satu sama lainnya. Artinya, jangan sampai ada komoditas atau jenis dagangan yang sama tetapi kemudian harga sangat berlaiannya satu sama yang lainnya,” ujar Tri Hastono.
Tri Hastono mengingatkan kepada pegadangan supaya arif memanfaatkan mementum lebaran. Diakui banyaknya pengunjung membuka peluang bagi para pedagang untuk mendapatkan hasil yang lebih. “Tetapi tetap harus dijaga bahwasannya pengunjung pasti mempunyai espektasi seperti kenyamanan, harga yang terjangkau, pelayanan yang memuaskan dari para pedagang. Karena itu, akan membangun kesan,” jelas Hastono.
Kepada pengunjung Tri Hastono berpesan agar jangan takut untuk menikmati suasana Malioboro dan suguhan yang ada di Malioboro. “Tanyakan dan lihat harga menu masing masing sajian disana. Jangan sungkan menanyakan apabila ada hal hal yang dirasakan tidak sesuai dengan yang menjadi komitmen pedagang, sampaikan keluhan kepada UPT Malioboro,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP. Nurwidi saat ditemui di Posko Jogobaran 2017 di Ruang Nakula Balaikota, Selasa, (28/06/17) malam mengatakan secara hukum memang tak ada aturannya namun secara sosial sanksi yang diberikan itu sangat bagus untuk memberi efek jerah. “Sanksi secara hukum memang tak ada, namun ada sanksi sosial. Itu cukup efektif untuk efek jerah,” ujar Nurwiddi. Nurwidi juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap paguyuban yang berani dengan tegas dan secara sadar memberikan sanksi kepada anggotanya yang memberi harga yang tidak wajar. “Memang hanya satu oknum saja yang dilaporkan, namun satu ini bisa merusak semua pedagang yang dengan jujur dan wajar memberi harga kepada para konsumen yang notabene para wisatawan,” tambahnya. Dirinya berharap tidak ada lagi anggota yang ‘nakal’ dalam memberi harga. (@mix)