Pemkot Raih Penghargaan Tertinggi Dari Kemenkes RI

Pemerintah Kota Yogyakarta menerima penghargaan dari Menteri Kesehatan (Menkes) “Pastika Parama” terkait keberhasilan dan komitmennya tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menkes, Nila F Moeloek kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Titik Sulastri di The Alana Hotel & Covention Center pada rabu (11/7).

Dijumpai usai menerima penghargaan, Sekda Kota Yogyakarta, Titik Sulastri sangat mengapresiasi prestasi ini. Menurutnya, hal ini merupakan bukti keberhasilan penerapan KTR oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogya.

Ia menjelaskan penghargaan Pastika Parama merupakan penghargaan tertinggi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk daerah yang telah menetapkan KTR. Menurutnya, Kota Yogyakarta telah berhasil menerapkan KTR di delapan kawasan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang KTR.

Ia mengatakan perda KTR sangat membantu dalam mengatur perilaku merokok bagi warga Kota Yogya. Perda ini dinilai berpengaruh dan berhasil meningkatkan pemahaman warga tentang batasan kawasan bebas asap rokok.

“Yang dinilai bukan daerah itu sudah bebas rokok dari warganya, tapi bagaimana warga merokok pada tempat yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Ia menambahkan keberadaan Perda KTR merupakan upaya dari Pemkot Yogya yang ingin melindungi warganya dari bahaya yang ditimbulkan akibat rokok. "Pilihan ini didasari semangat dan keyakinan bahwa proses mencegah penyakit jauh lebih baik dibandingkan mengobati," katanya.

Sementara itu Kepala Dinkes Kota Yogya, Fita Yulia Kisworini menerangkan penghargaan tersebut merupakan apresiasi  dari Menkes berdasarkan surat keputusan bersama menteri kesehatan Nomor 7 tahun 2017 kepada daerah - daerah yang berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok.

“Kita patut berbangga dengan adanya penghargaan tersebut, karena kita memiliki aturan daerah dan menerapkan aturannya. Ada daerah yang miliki perda, namun tidak mengimplementasikan,” katanya.

Ia menegaskan jika Dinkes Kota Yogya memang sangat berkomitmen dalam mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2017  tentang KTR di Kota Yogya. “Sosialisasi ini selalu dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok aktif” tegasnya.

Sosialisasi ini dilakukan, lanjutnya, dengan cara turun langsung ke sejumlah titik seperti, sekolah, hotel, mall, dan tempat umum lainnya. “Dengan sosialisasi KTR ini kita berharap bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” katanya.

Menurutnya pemerintah merupakan faktor penentu dalam keberhasilan dan kepatuhan pelaksanaan KTR. Tanpa adanya contoh atau keteladan dari aparat pemerintah, masyarakat akan cenderung tidak peduli.

“Aparat pemerintah dan masyarakat harus paham bahwa asap rokok memberi dampak bahaya kesehatan kepada orang lain. Dengan mematuhi KTR akan terbentuk norma baru yang sehat dan lebih bermartabat,” ujarnya. (Han)