Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta Raih Predikat CoE

Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Yogyakarta berhasil meraih predikat Center of Excellence (CoE) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),di mana penghargaan ini dbierikan atas prestasi ULP dalam pengelolaan barang dan jasa, khususnya dalam penerapan transparansi dan akuntabilitas berdasar Inpres Nomor 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga menjadi percontohan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia

 Dituturkan oleh Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti,  penghargaan tersebut menunjukkan kapabilitas yang dimiliki oleh ULP Kota Yogyakarta sehingga mampu menjadi penunjang dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas bagi masyarakat luas.

“Sebuah Unit Layanan Pengadaan yang handal dan reliable akan memberikan dampak yang sangat besar bagi keseluruhan aktifitas pembangunan. Beberapa hal di antaranya adalah terciptanya transparansi, efektifitas, efisiensi, serta terbangunnya kepercayaan publik terhadap lembaga Pemerintah.” Tutur Walikota melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Walkota, Heroe Purwadi dalam acara Peluncuran Perlindungan Hukum Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu (26/7) pagi di Ruang Yudhistira, Komplek Balaikota.

Sementara, Direktur Pengembangan Profesi LKPP, Tatang R. Wiraatmaja mengatakan, di Indonesia saat ini hanya ada 8 dari 44 ULP percontohan di Indonesia yang berhasil meraih predikat CoE,  dan harapanna, Kota Yogyakarta sebagai salah  satu peraih predikat CoE mampu menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia

“Harapannya Kota Jogja ikut mempengaruhi, ikut membimbing dan ikut berkontribusi untuk mengembangkan ULP-ULP lain untuk menjadi acuan, terkait dengan itu siap-siaplah dari Jogja akan banyak dikunjungi atau secara diundang oleh ULP lain” Jelasnya

Lebih lanjut Tatang menuturkan, kegiatan pengadaan merupakan kegiatan yang cukup rawan penyimpangan karena banyaknya anggaran yang dialokasikan dalam kegiatan tersebut  sehingga seringkali kegiatan pengadaan disorot oleh banyak pihak sehingga perlu adanya perlindungan hukum terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Perlindungan hukum bukannya yang salah dilindungi, tapi lebih ke mencegah agar kita menjalankan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang ada secara bersih, antara lain dengan membuat kode etik, lalu SOP supaya setiap langkah pengadaan barang dan jasa tertata dengan baik sehingga memperkecil peluang untuk adanya penyimpangan, serta membangun kolaborasi, komunikasi, dan transparansi dengan berbagai pihak, baik auditor maupun penegak hukum” Jelas Tatang

Kota Yogyakarta sendiri satu dari sepuluh daerah yang menjadi daerah percontohan Program Modernisasi Pengadaan yang dinisiasi oleh LKPP bekerja sama dengan Millenium Challenge Account Indonesia (MCA-I). Sebelumnya melalui program ini, pada bulan Maret lalu Yogyakarta menjadi percontohan e-Katalog Daerah, dan sekarang Yogyakarta menjadi pilot project dalam program perlindungan hukum pengadaan barang/jasa. Firman Darmawan selaku Project Director Program Modernisasi Pengadaan MCA-I mengapresiasi Yogyakarta yang dalam dua tahun ini berhasil meningkatkan kualitasnya, baik dari segi insitutional, manajemen, operasional, maupun SDM.

Sedangkan Kepala Bagian Pengadaan Kota Yogyakarta, Sukadarisman berharap adanya perlindungan hukum pengadaan barang dan jasa mampu memberikan pemahaman dan membenahi gagasan dan konsep perlindungan hukum dalam pengadaan barang dan jasa, baik bagi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat pengadaan serta membangun kesepahaman dan dukungan dari stakeholder di Kota Yogyakarta untuk perlindungan hukum bagi pengadaan barang dan jasa.(ams)