Bertandang ke Yogyakarta, Pemkot Probolinggo pelajari Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta diwakili Staf Ahli Bidang Umum Tri Widiyanto menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Probolinggo Jawa Timur, Senin (30/10). Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan studi referensi terkait dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Yogyakarta dalam peningkatan kemampuan dan kualitas Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemerintah Kota Probolinggo dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
Andri Purwanto sebagai pimpinan rombongan menuturkan bahwa mereka membawa 16 rombongan dari beberapa SKPD yang dintaranya yaitu sekretaris Daerah, Inspektorat Pemkot, BPPKAD, Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM, dan Bagian Hukum setda.
“kami disini ingin sharing dengan rekan-rekan di Pemerintah Kota Yogyakarta karena dari tim kami banyak yang belum jalan.”ujarnya.
Sementara itu, Tri Widianto menuturkan bahwa adanya 3 obyek dan 3 pelaku dalam melaksanakan tugas MPTGR ini sesuai dengan perwal 2007 No. 15.
Ia menjelaskan Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ini merupakan sebuah wadah internal pemerintah Kota Yogyakarta yang bertugas untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawasan fungsional seperti BPK, BPKP dan Inspketorat yang dilalukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan dan barang daerah.
Terbentuknya tim ini, sambungnya, tidak lantas membuat para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota yogyakarta, takut secara berlebihan. Tetapi harus menyikapi secara wajar.
“Dibentuknya tim ini tidak lalu lembaga ini menjadi suatau hal yang ditakuti secara berlebihan oleh teman-teman (ASN). Yang diperlukan adalah sebuah sistem dan operasional prosedur yang jelas, yang kaitannya dengan tanggung jawab,” jelasnya. (Syayyidah Jamil)