Permudah Pembayaran Pajak, Pemkot Yogya dan BPD DIY Luncurkan e-SPTPD
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya bekerjasama dengan Bank BPD DIY meluncurkan surat pemberitahuan pajak daerah elektronik atau e-SPTPD. Perangkat baru ini disosialisasi kepada wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Bank BPD DIY Cabang Senopati, Kamis (7/11).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Kadri Renggono mengatakan pembayaran pajak secara elektronik tersebut ditujukan pada peningkatan pelayanan, bukan menambah beban wajib pajak serta untuk akuntabilitas pajak daerah.
“Pemerintah Kota Yogyakarta terus berusaha memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait dengan mekanisme pembayaran pajak secara elektronik” katanya.
Dengan hadirnya layanan e-SPTPD ini, menurutnya setiap wajib pajak cukup mengisi formulir secara online dan langsung menerima “e-billing” sebagai bukti untuk membayar pajak di bank, diharapkan layanan ini berjalan lancer ke depannya.
“Sebelum adanya e-SPTPD, prosedur mengharuskan setiap wajib pajak yang akan menyerahkan pajak harus melalui loket pembayaran dan mengisi formulir SPTPD non electronic secara manual setiap tanggal 1 hingga 10 tiap bulannya” katanya
Wajib pajak dapat mengisi formulir SPTPD menggunakan komputer ataupun tablet yang tersambung ke internet. "Nantinya wajib pajak hanya perlu untuk mendaftar secara onlien. Pendaftaran secara online dapat juga digunakan untuk pemutakhiran data wajib pajak," ujarnya
Namun, kata dia, tidak semua jenis pajak bisa dilayani dalam program ini. Artinya, hanya ada lima pajak yang masuk dalam program ini. Kelima pajak tersebut yakni, pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan
Dirinya berharap, seluruh wajib pajak bisa mengakses layanan e-SPTPD untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran pajak. "Kami berupaya agar pembayaran pajak di Kota Yogyakarta semakin akuntabel," pungkasnya. (Han/Fer)