Dinduk Capil dan 49 OPD Kota Jogja Tandatangi Kerjasama Pemanfaatan NIK,Data Kependudukan dan KTP-E

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta  dan 49 Organisasi Perangkat Daerah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dan sosialisasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Elektronik.

Kepala Dinduk Capil Sisruwadi mengatakan penandatangan itu  untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan  demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.  Penandatangan ini juga  bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik pemerintah Kota Yogyakarta, dan mewujudkan Yogyakarta Smart City. 

Sisruwadi menjelaskan ada 31 elemen data kependudukan. Yang boleh diakses menurutnya hanya  26 elemen. Sedangkan lima lainnya tidak boleh diakses. “Yang lima tidak boleh diakses. Rahasia,”ujar Sisruwadi. Dia menjelaskan bahwa lima elemen yang tidak boleh diakses itu adalah data yang menyangkut fisik seseorang seperti kecacatan fisik seseorang. Sedangkan ke-26 lainnya, misalnya nama, tempat lahir, alamat, tanggal lahir, golongan darah, nama orangtua, dan lainnya boleh diakses.

Sisruwadi menambahkan biasanya OPD dan lembaga lain berdasarkan pengalaman mereka selama ini, tidak lebih dari 15 elemen dalam menggunakan data kependudukan seseorang. “Tapi biasanya rata-rata OPD sama lembaga lain itu ya, gak mungkin sampai 15 elemen, gak nyampe. Paling dibawah sepuluh. Dibawah sepuluh itu sudah lengkap,”  katanya.

Dijelaskan juga bahwa satu orang disetiap OPD akan diberi password untuk dapat mengakses data.  Semua yang mengakses data kependudukan akan terpantau di server milik  Dinduk Capil itu. Jadi apabila ada OPD atau lembaga yang sengaja menyebarkan data yang bersifat rahasia akan termonitor di server Dinduk Capil. “Nanti setiap OPD yang mengakses data, itu termonitor di monitor kami. Dia berapa kali mengakses data kami. OPD siapa, yang membuka siapa. Kan, masing-masing kita beri password. Tidak semua personil di OPD itu bisa buka. Hanya satu saja yang kita beri password untuk bisa mengakses itu,” katanya.

Ke-49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan   itu terdiri atas  4 Badan, 8 Dinas, 1 Kantor, 8 Bagian, 1 Sekretariat DPRD, 1 RSUD, 1 Satpol PP, 1 Inspektorat dan 14 Kecamatan. “Dengan demikian bisa kami katakan bahwa sudah mencapai 100 persen OP yang ikut menandatangani ini,” ujar Sisruwadi, di ruang Bima Balaikota Yogyakarta, Kamis,(07/11/2017).

Sementara itu, Walikota Yogyakarta  H. Haryadi Suyuti dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta  Dra. Titik Sulastri mengatakan keberadaan data dan informasi merupakan salah satu elemen penting dalam keberlangsungan sebuah lembaga. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta tetapi juga bagi lembaga Pemerintah. Ketersediaan data yang memadai dan pengelolaan yang baik akan sangat mempengaruhi proses pembentukan program kerja dan kebijakan yang handal, terpercaya, dan mampu menjawab kebutuhan.

Walikota mengajak seluruh Kepala OPD untuk bersungguh-sungguh menyukseskan program pemanfaatan nomor induk kependudukan. Hal ini adalah wujud konkrit konsep pembangunan Jogja Smart City, yang tidak hanya sekedar langkah untuk mengejar hal yang bersifat prestisius, namun yang terpenting konsep smart city dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam tata kelola pemerintahan. Optimalisasi data kependudukan yang dapat diakses oleh setiap OPD, dapat menjadi sumber referensi bagi OPD dalam menyusun program, rencana, maupun penganggaran serta memetakan potensi wilayah secara cermat yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik di masing-masing OPD serta mendukung tugas pokok dan fungsi yang dijalakan.

Kegiatan itu juga menghadirkan Kepala Bagian Kependudukan pada Biro Tata Pemerintahan DIY  Hartini sebagai nara sumber  dalam ssosialisasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Elektronik. Penandatangan ini secara simbolis diwakilkan kepada satu orang kepala Badan, kepala Dinas, kepala Bagian dan Camat   (@mix)