Pemkot Raih KASN Award 2017
Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil meraih penghargaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Award 2017 untuk kategori Kepatuhan dan Kualitas Tata Kelola Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi tingkat Kabupaten/Kota. Penghargaan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, RR Titik Sulastri pada hari Kamis (28/12) malam di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.
Dikatakan oleh Ketua KASN, Sofian Effendi, penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi pemerintah pusat melalui KASN dan KemenPAN-RB kepada pemerintah daerah yang telah berhasil melaksanakan sistem merit atau lelang jabatan tinggi pratama secara transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel
“Sistem merit dimaksudkan untuk menempatkan right man in the right place. Walau baru tiga tahun, sistem seleksi terbuka ini telah berhasil meningkatkan indeks efektifitas pemerintahan dan setelah tiga tahun dilaksakanan, sudah saatnya diberikan penghargaan bagi lembaga yang berhasil melaksanakan sistem ini sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara” Jelas Sofian.
Sementara, MenPAN-RB, Asman Abnur menuturkan, sistem seleksi terbuka akan menjadikan ASN lebih profesional sehingga sistem ini perlu terus dikawal
“Nggak boleh ada lagi pejabat yang diangkat karena dekat dengan pembina atau karena jadi tim sukses bupati/walikota. Pengawalan ini ke depannya akan dilakukan oleh KASN. Kelahiran KASN ini sangat strategis” Katanya
Ditemui usai menerima penghargaan, Titik mengungkapkan, penghargaan ini menunjukkan bahwa pemerintah kota telah berada di jalur yang benar dalam melaksanakan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
“ini menunjukkan kita sudah on the track sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan berkaca dari pengalaman ini kita jadi tahu persis apa saja yang harus dievaluasi dan hal-hal yang dipandang kurang kuat akan dioptimalkan karena saat ini masih ada 11 jabatan yang harus diisi melalui seleksi terbuka” Jelasnya
Kota Yogyakarta sendiri telah melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui lelang terbuka untuk dua jabatan pada tahun 2016. Dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta, Maryoto, lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dilaksanakan berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Permenpan nomor 13 tahun 2015 tentang tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 63 tahun 2015 tentang Tata Cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Sesuai Perwal nomor 63 tahun 2015, dalam setiap seleksi akan dibentuk pansel yang terdiri dari pejabat terkait dari Pemerintah Kota, pejabat dari luar Pemerintah Kota yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong dan akademisi atau pakar. Jumlah anggota Pansel yang berasal dari Pemerintah Kota paling banyak 45%” Imbuh Maryoto.(ams)