Ingin Urus Izin? Kini Tinggal Klik

Kini segala informasi tentang pajak dan investasi bisa dikases mudah secara online melalui alamat website pmperizinan.jogjakota.go.id. Website terbaru milik Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPPM) ini secara resmi diluncurkan pada selasa, (14/11) oleh Kepala DPPM Kota Yogyakarta Heri Karyawan.

Website tersebut merupakan gabungan dari dua website lama yakni website milik P3TK terkait penanam modal yang bernama investasi.go.id dengan dinasperizinan.go.id.

“Dengan terbentuknya kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pada awal 2017 ini maka kami mendesain kembali website tersebut. Kami gabungkan menjadi satu agar lebih menarik dan maksimal,” jelas Heri Karyawan.

Website terbaru ini, jelasnya, memberikan banyak sekali informasi yakni diantaranya informasi yang terkait peluang investasi, potensi, kegiatan-kegiatan penanaman modal diantaranya ada pengendalian, pengawasan, pengaduan juga ada informasi kegiatan kita yang telah kita mengikuti pameran-pameran,” urainya.

Terkait dengan perizinan, sambungnya, website tersebut juga memberikan informasi terkait dengan jenis izin yang kita layani berserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, regulasinya beserta formulir yang bisa didownload.

Selain itu melalui website tersebut masyarakat juga bisa melacak hasil tindak lanjut pengawasan, rekap pengaduan. Masyarakat juga bisa melakukan cek status perizinan yang diajukan sehingga bisa mengetahui izinya sampai dimana.

Dan yang tidak kalah pentingnya pada unit layanan kami menyediakan lima jenis layanan online. Meski belum semua bisa diakses secara online, namun melalui website ini sudah ada embrionya.

“Wajib pajak bisa mengakses layanan online, sementara baru masih ada tiga izin yakni, izin Penelitian, Praktek Kerja Lapangan (PKL), Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun kedepan akan ditambah lagi sehingga semua bisa terlayani secara online,” jelasnya.

Ia berencana pada akhir tahun nanti akan menambah lagi jenis layanan online seperti ijin penyelenggaraan reklame dan surat keterangan kesesuaian titik reklame.Harapan kami pada tahun 2018 semua sudah bisa diakses secara online.

Ia berharap website ini tidak hanya sebagai serana layanan online saja namun sekaligus menjadi media informasi dan edukasi. Kami sudah menyediakn semua infromasi terkait dengan perizinan dan investiasi semoga bisa dipelajari dan dimanfaatkan oleh masayarakat.

Heri menegaskan, website ini memberikan informasi selengkap-lengkapanya. Muali dari dsar hukum, prosedur, persyaratan, potensi investasi hingga yang tidak kalah penting menurutya adalah terkait dengan peraturan perundan-undangan yang acap kali kurang diperhatikan.

“Semoga website ini bisa memperkenalkan DPPM kepada masyarakat secara umum, sehingga perizinan dan investasi menjadi sesuatu yang familiar dikalangan masyarakat,” ucapnya.

Selain itu Ia juga berharap, website ini bisa membantu masyarakat menyelesaikan peroses perizinannya sehingga bisa mempersingkat waktu efektif dan efisien.

Tinggal Klik

Kepala Bidang Penanaman Modal Dodit Sugeng Murdowo menambahkan, semua pelayanan online yang ada di website terbaru ini dikreasi untuk memudahkan pelayanan. Semua tinggal klik saja, tanpa harus datang langsung ke kantor DPPM.

Caranya pun cukup mudah, hanya bermodal alamat email dan identitas pemohon bisa langsung mengajukan izin yang diingkan. Semua berkas yang dibutuhkan berbentuk soft file  tinggal upload saja.

“Pokoknya semua tinggal “klik” saja, apabila semua berkas yang dikirim secara online sudah lengkap dan telah diverifikasi maka izin pun bisa rampung hanya dengan dua hari saja,” jelasnya.

Selain itu, website tersebut juga memberikan beragam informasi penting seperti pojok investasi, peluang investasi, pengendalian penanaman modal dan regulasi penanaman modal dan perizinan. (Tam)