Ciptakan Kota Jogja Tanpa Miras dan Narkoba, Pemkot dan Kepolisian Razia Miras
Untuk menciptakan Kota Yogyakarta yang bersih tanpa minuman keras dan narkoba tim gabungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kepolisian Resort Kota Yogyakarta melakukan razia peredaran dan penggunaan minuman keras di masyarakat. Ada 11 titik menjadi target operasi pada razia, Rabu, (03/01/2017) malam. Hasilnya ratusan botol miras disita pertugas.
Lokasi yang menjadi target operasi adalah warung, toko dan kafe hiburan malam yang berada di wilayah kecamatan Mergangsan dan Mantrijeron, atau sepanjang jalan Parangtritis Kota Yogyakarta. Razia dipimpin langsumg oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. Sementara komandan lapangan langsung dipimpin oleh Kepala Satpol PP. Drs. Nurwidi Hartana dan Kompol Adji.
Drs. Nurwidi Hartana menjelaskan kegiatan razia yang mereka lakukan merupakan hasil laporan warga masyarakat dan pengamatan petugas di lapangan. Dia mengatakan pemakaian minuman keras sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) . Sedangkan Ijin Usaha Kepariwisataan juga memiliki ijin tersendiri. “Sebenarnya ijin kepariwisataan, boleh. Tetapi tidak boleh menjual miras. Banyak kok yang bisa dijual (seperti) kopi dan juga minuman yang tidak berkadar alkohol,” tambahnya.
Nurwidi menegaskan di kota Yogyakarta tidak ada ijin untuk menjual dan mengedarkan minuman beralkohol. “Di kota Yogyakarta saat ini tidak mengeluarkan ijin untuk minuman beralkohol, kecuali di hotel berbintang empat dan lima,”ujar Nurwidi.
Nurwidi menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada miras ini tidak dibolehkan dijual dimanapun. “Minuman yang berkadar alkohol nol koma sekian persenpun tetap terkena. Ya tetap kena, Kecuali berada di hotel bintang empat atau lima. Di hotel bintang empat dan lima, mereka punya ijin SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol),” tegas Nurwidi sekali lagi dan dibenarkan oleh Kompol Adji.
Kegiatan razia itu, menurut Nurwidi, merupakan sinerjitas antara Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pemkot Yogyakarta) yang rutin melakukan razia secara bersama sama. Minuman keras akan di_BAP oleh kepolisian. Sementara Sat Pol PP akan menangani perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Miras akan di-BAP oleh Kepolisian sedangkan TDUP akan ditindak oleh Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan. Ancamannya maksimal Rp. 50 juta. Namun hal itu tergantung kepada Hakim di Pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota, Drs. Heroe Poerwadi, MA mengingatkan bahwa untuk membangun relasi aktivitas pendukung wisata tidak kemudian menjadi suatu sikap yang permisif yang melonggarkan adanya ruang penjulan miras dalam bentuk apapun dan kadar berapapun bisa beredar. Dirinya berharap para wisatawan merasa senang untuk menikmati kota Yogyakarta, sembari tetap memegang nilai dan aturan yang ada di kota pariwisata ini. “Sebagai kota pariwisata memang kita amat mengharapkan para wisatawan itu ‘enjoy’ di Jogja. Tapi kemudian nilai aturan yang ada di kota Yogyakarta juga harus tetap diterapkan,” ujar Wakil Walikota.
Wawali menambahkan kegiatan razia ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjaga Kota Yogyakarta tanpa miras. Kegiatan ini menurutnya akan tetap dilaksanakan, baik ada laporan dari masyarakat atau tidak. “Namun ajakan kita adalah masyarakat juga hirau (peduli) dengan lingkungan. Apabila menemukan indikasi indikasi peredaran miras segera melapor ke kita (Pemkot Yogyakarta),”ujarnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk bersikap arif dengan tidak melakukan langkah sendiri jikalau menemukan peredaran dan perdagangan di masyarakat. Wakil Walikota berpesan kepada semua warga masyarakat untuk tetap menjaga kota Yogyakarta tanpa Miras dan Narkoba. (@mix)