Wakil Walikota Yogyakarta Dukung Perjuangan Honorer
Sebanyak 15 perwakilan tenaga honorer mengadakan silaturahmi dengan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (25/1) di Ruang Rapat Sadewa Komplek Balaikota Yogyakarta. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, rombongan DPW KNASN DIY, yang diketuai oleh Hajar Thamrin, SH diterima oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Drs.Heroe Poerwadi, beserta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Drs Maryoto selaku OPD teknis yang membina kepegawaian.
Mengawali kegiatan, sebagai pengantar Hajar menyampaikan latar belakang yang selama ini menjadi ganjalan tenaga honorer. Salah satunya berkaitan dengan ketidak kepastian status Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Honorer/Tenaga Bantuan yang telah ada, serta tidak adanya kenaikan pangkat, pengembangan karier, promosi dan pensiun yang kurang selaras dengan asas kepastian hukum.
“Dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer/PTT / NABAN yang selama ini telah mengabdi kepada Negara maka diperlukan produk hukum dalam draf revisi UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara”, ungkap Hajar.
Lebih lanjut, Hajar menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung rancangan Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang berkeadilan bagi pegawai pemerintah, para honorer dengan status Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Kontrak dan Pegawai tetap Non PNS wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berasal dari berbagai Forum/Organisasi, kemudian melebur menjadi satu di dalam suatu wadah perjuangan dalam bentuk Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara Provinsi DIY.
Anggota Satuan Pol PP Kota Yogkarta tersebut juga mengutarakan bahwa DPW KNASN DIY beserta perwakilan di setiap Propinsi mempunyai agenda utama dalam mengawal Proses Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana hal tersebut merupakan RUU Prioritas Prolegnas 2018.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan dukungan bagi perjuangan tenaga honorer. Disampaikan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Dirinya juga menggambarkan rumitnya permasalah kepegawaian yang tidak hanya berkutat pada pengangkatan honorer, namun juga terkait banyak jabatan yang kosong, serta sejumlah pegawai yang pensiun setiap tahun.
“Ibarat kata, rumput bergoyang pun belum mampu memberikan jawaban permasalah, konsultasi dengan Pemerintah Pusat pun belum memberikan jawaban pasti tentang penataan pegawai”, ungkap Heroe.
Namun Wakil Walikota Yogyakarta menaruh harapan besar dengan proses perubahan UU yang sedang berjalan. Dirinya menjelaskan, harapan kedepan bila perubahan UU ini berhasil disahkan, tidak hanya memberi solusi bagi keberadaan honorer, namun juga secara keseluruhan dapat memperbaiki manajemen ASN, termasuk dalam pengisian jabatan yang kosong.
“Ini menjadi PR kita semua, bagi bangsa ini, terutama dalam memberdayakan PNS maupun mereka para honorer yang sudah terekrut dengan nama yang berbeda-beda, sebagai upaya memenuhi kebutuhan personil”, ungkap Heroe.
Dirinya menambahkan bahwa perjuangan rekan-rekan honorer sudah tepat. “Pemilihan jalur perjuangan melalui perubahan Undang-Undang ini merupakan sebuah langkah yang tepat dan ini memang yang kita tunggu”, ungkap Heroe.
Pada akhir sesi, Hajar memohon agar Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan surat dukungan bagi proses perubahan UU ini yang ditujukan kepada Kementerian terkait, hal ini agar proses pembahasan perubahan UU 5/2014 dapat berjalan lancar sebab hal ini sudah menjadi isu nasional.(Wis)