Pemkot Yogya Serahkan SPPT PBB-P2 DAN SSPD TAHUN 2018

Sekda Kota Yogyakarta, Titik Sulastri menyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) PBB P2 tahun Pajak 2018 Kepada para wajib melalui lurah se Kota Yogya.

Pada kesempatan tersebut Sekda mengatakan jika Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki arti penting karena menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi pembangunan pada suatu wilayah sekaligus merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam memajukan Negara.

Selain itu, lanjutnya, perolehan pajak menjadi salah satu indikator kemandirian daerah karena merefleksikan kemampuannya dalam membiayai program dan kegiatan secara mandiri.

“Mengingat strategisnya peran pajak tersebut, maka sudah merupakan tugas dari kita bersama untuk dapat memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak" katanya di Grha Pandawa,Rabu (31/1)

Ia menegaskan agar para petugas dan dari kelurahan dapat menyampaikan SPPT PBB kepada wajib pajak secara cepat dan tepat. “Penyampaian SPPT PBB-P2 yang sesuai dan tepat waktu diharapkan akan dapat memotivasi para wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya, tanpa harus menunggu hingga batas akhir pembayaran pajak yaitu pada tanggal 30 September 2018” katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogya, Kadri Renggono mengatakan target SPPT PBB tahun 2018 adalah sebesar Rp.69.500.000.000,- (Enam Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Ia pun mengungkapkan jika pada tahun 2017 pembayaran PBB di Kota Yogyakarta dapat melampaui target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp. 79.093.375.020,- (Tujuh puluh Sembilan Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Puluh Rupiah) atau 119,84% dari target.

“Jumlah tersebut sekaligus  memberikan kontribusi sebesar 18,38% dari total penerimaan pajak daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017” katanya.

Menurutnya upaya pencapaian target pemungutan  PBB biasanya ditemui beberapa permasalahan seperti  ada kecenderungan para Wajib  Pajak (WP)  melunasi kewajibannya  menjelang jatuh tempo dan ada wajib pajak PBB yang tidak tertib membayar.

Selain itu, lanjutnya, permasalahan timbul akibat wajib pajak  PBB tinggal di luar daerah ( Kota Yogyakarta), sehingga penyampaian SPPT PBB nya terlambat.

Guna mengatasi permasalahan-permasalan yang timbul mengenai pemungutan pajak ini BPKAD Kota Yogyakarta  telah melakukan upaya  dengan membentuk Tim Penagihan serta Pemantauan.

Penyampaian SPPT PBB,  dan mengadakan Pembayaranan masal PBB di Pendopo Balaikota Timoho serta mengadakan pembayaran PBB dengan sistim jemput bola di Rukun Warga (RW) dan kelurahan se-Kota Yogyakarta.

“Selain itu BPKAD juga dengan menjalin kerjasama dengan Bank BPD dan Kantor Pos Yogyakarta untuk menyediakan alternatif titik-titik pembayaran pajak yang lebih luas dan fleksibel” katanya.

Tak sampai disitu, BPKAD Kota Yogya juga  membuat dan memasang Spanduk himbauan pembayaran PBB kepada Camat se-Kota Yogyakarta, membuka loket pembayaran PBB di kecamatan pada saat  mendekati jatuh tempo dengan menerjunkan  petugas PBB untuk memantau Pos PBB di Bank yang melayani pembayaran PBB. (Han)