Belajar Tentang Pajak, DPRD Malang Bertolak Ke Yogyakarta
DPRD Komisi tiga Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Yogyakarta, jum’at (9/2). Kunjungan kerja tersebut diselenggarakan diruang Yudhistira. Dihadiri oleh 12 anggota dari rombongan DPRD kabupaten Malang. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Siadi, beserta jajaran staf dari berbagai fraksi DPRD Malang. Dalam kunjungannya di hadiri Staf Ahli dari Pemkot Tri Widiyanto, mewakili Walikota Yogyakarta.
Acara tersebut dimulai pukul 13.00 WIB. Diawali dengan sambutan dan penyampaian tujuan kunjungan kerja dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Siadi. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan cindramata dari perwakilan kedua belah pihak. Pukul 14.00 WIB acara ditutup dengan penyampaian isi dari materi kunjungan kerja oleh Tri Widiyanto.
Agenda utama dari kunjungan kerja tersebut adalah melakukan studi banding terkait dengan penyelenggaraan pajak. Tri Widiyanto mengungkapkan, “saat ini Yogyakarta menerapkan wajib pajak, diantaranya adalah pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak kartu, pajak air tanah dan pajak burung wallet. Dan perolehan pajak di Yogyakarta tahun 2017 mencapai 47,5 milyar rupiah”.
“Diharapkan dengan kunjungan kerja ini, Kabupaten Malang mampu menerapkan wajib pajak dengan lebih baik” sambung Siadi. (Dwi Parwati/Hes)