Musrenbang Anak Kuatkan Yogyakarta Sebagai Kota Layak Anak

 

Sebanyak 80 anak yang berasal dari perwakilan 45 Forum Anak Kelurahan di Kota Yogyakarta mengikuti workshop Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) khusus anak, Minggu (11/2) di Balaikota Timoho Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta bersama Forum Anak Kota Yogyakarta (FAKTA). Untuk kelima kalinya sejak tahun 2014 workshop musrenbang khusus anak ini diselenggarakan dan mendapat antusiasme yang luar biasa dari para  peserta.

Kegiatan ini dibuka Plt Kepala DPMPPA  Octo Noor Arafat SIP MSi yang memberikan motivasi dan penyampaian materi mengenai “Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak”. Dalam sambutan dan arahannya disampaikan bahwa arah kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta senantiasa memberikan keberpihakan kepada kelompok gender yang meliputi kelompok masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan dan anak.

Lebih jauh dikatakan bahwa Workshop Musrenbang Anak merupakan bagian penting dari wujud komitmen untuk menjadikan Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Salah satu upaya pemenuhan hak anak yakni hak untuk berpartisipasi terakomodasi melalui kegiatan ini. “Melalui Musrenbang tematik ini diharapkan akan ada banyak masukan-masukan yang positif bagi kemajuan Kota Yogyakarta,” katanya.  

Selaku fasilitator Musrenbang Anak adalah Ifa Ariyani S.Psi, M.Psi, yang memandu tahapan Musrenbang, penetapan pimpinan sidang dan tata tertib dilanjutkan dengan identifikasi persoalan anak di 5  klaster.

Sesuai KHA pada 1989, cluster hak anak ini dibagi menjadi 8 klaster. Di mana di negara Indonesia ini dikerucutkan menjadi 5 klaster. Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster IV: Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Seni Budaya dan Klaster V: Perlindungan Khusus.

Kelima klaster ini didiskusikan dengan membagi peserta ke dalam 5 kelompok, yang didampingi oleh anggota Forum Anak Kota Yogyakarta. Dengan menuliskan usulan dalam form yang telah disediakan oleh DPMPPA, usulan ini selanjutnya akan disampaikan ke Bappeda Kota Yogyakarta untuk menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2019. (Nia/DPMPPA)