Sosialisasi LHKPN Menggunakan Metode Online Di Pemkot Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta berkerjasama dengan KPK dengan narasumber Jeji Azizi spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN melakukan workshop mengenai pendataan LHKPN di ruang Bima pada kamis (15/2/2018). LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Diselenggarakannya workshop ini agar para pejabat, mutasi, promosi dan pensiun diwajibkan memiliki dan membuat LHKPN dengan menggunakan aplikasi online yang sudah di buat oleh BKD secara praktis dan tidak memakai formulir tertulis memakain kertas melainkan memakai android atau online. Dengan mengucapkan Bismillah Workshop dibuka oleh Wakil Walikota Heru Poerwadi di ruang bima, beliau memberikan sambutan Workshop kali ini mengenai LHKPN dengan mengisi pelaporan penanggung jawaban harta dengan menggunakan fasilitas online agar para anggotanya yang gaptek dapat mengikuti perkembangan zaman saat ini.
Wakil Walikota Heru Poerwadi menuturkan "Saya berharap dengan adanya workshop ini merupakan upaya dan tekat bersama untuk meningkatkan semangat dan semuanya sanggup mengisi e-fiiling", yang di maksud dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Online (eFiling) adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.
Pada tanggal 31 maret 2018 adalah batas akhir pengumpulan LHKP yang nantinya di berikan oleh pihak KPK. Kegiatan workshop ini agar jogja lancar dalam menyusun, mengisi LHKP demi Kota Yogyakarta yang bersih, rutin dan penuh tanggung jawab dan memanfaatkan apa yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. (Hes)