Pengelolaan Rusunawa Sebagai Aset Daerah Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta menyambut kunjungan kerja dari DPRD Kota Bekasi pada Jumat (23/2). Dalam kunjungan DPRD Kota Bekasi membahas tentang pengelolaan Rusunawa di Kota Yogyakarta. Rusunawa merupakan Aset atau barang daerah yang dimana potensi ekonomi dimiliki oleh daerah itu sendiri.  

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 3 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengatur dan mengelola aset serta barang milik pemerintah daerah.

Selaku PT Rusunawa Agus Sularto mengatakan dalam pengembangan daerah, ada dua jenis persediaan sewa rusunama paling lama 3 tahun berdasarkan minat masyarakat.

Agus Sularto juga mengungkapkan pembayaran akan segera di upgrade dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai.

"sistem pembayarannya tiap bulan masih menggunakan uang tunai, tetapi pada bulan juni sampai juli sistem pembayaran sudah menggunakan non tunai dengan menyetorkan uang sewa ke bank BPD" katanya.

Pengelolaan sewa rumah susun sampai sekarang terdapat dua unit yaitu terletak pada Rusunawa di Cokrodirjan terdiri dari 3 lantai dan 72 kamar dan 4 ruang usaha dekat area sungai Code dan Rusunawa GBH (Grha Bina Harapan) di kawasan Juminahan terdiri dari 5 lantai dan 68 kamar dan 7 ruang usaha.

Sementara itu mewakili Pemerintah Kota Yogyakarta Staf Ahli Walikota Bidang Umum, Tri Widayanto mengatakan masyarakat diperbolehkan untuk menyewa rumah susun, tetapi tidak lebih dari tiga tahun karena banyaknya permintaan yang ingin menempati sampai adanya waiting list.

“Bahwa memang dibangunnya rusunawa ditujukan kepada masyarakat Kota Yogyakarta untuk mempersiapkan memiliki rumah pribadi.Saat ini sewa rusunawa maksimal selama tiga tahun, diharapkan dapat membantu warga untuk memiliki rumah sendiri” katanya. (Hes)