Memahami Pendapatan Pajak dan Aset Daerah, Komisi III DPRD Kota Tangerang berkunjung ke Pemkot Yogyakarta
Komisi III Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Yogyakarta, jum’at (9/3). Kunjungan kerja tersebut di ruang Yudhistira. Dihadiri oleh 10 anggota dari rombongan Komisi III DPRD kota Tangerang.
Dalam kunjungan tersebut dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dedi Chandarawijaya dan jajaran staf dari berbagai fraksi Komisi III DPRD Kota Tangerang, serta Staf Ahli Pemkot Tri Widiyanto, mewakili Walikota Yogyakarta.
Topik pembicaraan kunjungan kerja adalah mempelajari Pengelolaan Keuangan, PAD, Pajak Daerah dan Aset Daerah di kota Yogyakarta. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bayu Switana mengungkapkan memang kota Yogyakarta sebagai salah satu kota budaya dan pariwisata.
Bayu Switana juga mengungkapkan, Banyaknya obyek wisata di kota Yogyakarta membuat perkembangan hotel semakin meningkat pesat. Namun pembangunan hotel di kota Yogyakarta kini sudah banyak yang di Moratorium sejak tahun 2015.
Staf Ahli Pemkot Tri Widiyanto, mewakili Walikota Yogyakarta mengungkapkan saat ini Yogyakarta menerapkan wajib pajak, diantaranya adalah pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak kartu, pajak air tanah dan pajak burung wallet.
"Pajak Mall di Yogyakarta pada tahun 2017 memiliki kenaikan yang cukup signifikan yaitu awal mula target hanya 50 Miliar tapi di akhir tahun bisa mencapai angka 104 miliar rupiah pada perkembangan Mall yang berada di Kota Yogyakarta."
Bayu Switana mengungkapkan setiap reklame yang memiliki permohonan sudah di ijinkan, namun untuk tahun ini reklame semakin diperketat.
“reklame setiap pemohon diijinkan sekarang, namun di perketat, untuk permohonanan di reklame tidak semua di ijinkan. Untuk reklame yang besar seperti perusahaan rokok yang ingin menyelenggarakan acara, tempat dan jaraknya harus sesuai ketentuan yang ada, seperti jauh dari tempat ibadah, pemukiman dan lain sebagainya” ucapnya. (Hes)