Probolinggo Belajar Sekolah Ramah Anak ke Yogyakarta

Ingin mengikuti jejak manis Yogyakarta dalam mengembangkan sekolah ramah anak, Pemerintah Kota Probolinggo melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta. Rombongan yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Bappeda dan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) tersebut pun meninjau langsung SMP N 15 Yogyakarta dan SD N Pujokusuman 1.

Ketua Rombongan, Budi menuturukan, kujungan tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat pengembangan Sekolah Ramah Anak di Kota Probolinggo.

“Kami melihat Yogyakarta sebagai salah satu Kota yang telah berhasil dalam mengembangkan Sekolah Ramah Anak,” ucapnya.

Menurutnya sepak terjang Yogyakarta dalam mengembangkan Sekolah Ramah Anak tidak diragukan lagi. “Kami mencermati prestasi Yogyakarta melalui media online, lantas kami putuskan untuk segera melakukan kunjungan kerja ini,” jelasnya.

Ia berharap kunjungan kerja ini bisa membawa manfaat bagi Kota Probolinggo dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Yogyakarta Siti Arina mengaku bangga sekaligus mengapresiasi kunjungan kerja tersebut. Menurutnya kunjungan tersebut sebagai pemicu bagi SMP Negeri 15 Yogyakarta untuk terus berupaya melakukan perbaikan untuk Sekolah Ramah Anak.

“Deklarasi SMP Negeri 15 Yogyakarta sebagai Sekolah Ramah Anak diawali sejak tahun 2016 silam, saat itu ada empat sekolahan yang menjadi pilot project Pemkot yakni SMP Negeri 7 Yogyakarta, SD Pujokusuman dan SD Ngupasan,” urainya.

Siti Arina mengaku, Sekolahan yang kini sedang ia tukangi itu menjadi satu-satunya sekolahan di Yogyakarta yang paling banyak menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

“Selain itu, setiap kali masa pendaftaran kami setidaknya menerima 134 siswa KMS (Kartu Menuju Sejahtera-Red),” imbuhnya.

Dengan begitu, pihaknya menilai bahwa SMP Negeri 15 Yogyakarta sudah melakukan apa yang telah menjadi indikator Sekolah Ramah Anak, yakni salah satunya menerima siswa didik dari mereka yang berkebutuhan khusus.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2016 tentang Sekolah Ramah Anak.

“Di dalam peraturan tersebut sudah diatur mengenai hak dan kewajiban sekolah untuk bisa mewujudkan sekolah yang ramah terhadap anak, serta standar sarana dan prasarana yang harus dipenuhi sekolah,” jelasnya.

Octo menjelaskan, kewajiban sekolah di antaranya adalah melindungi anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang bisa mengakibatkan pelanggaran hak anak. "Sudah ada satuan tugas anti kekerasan di sekolah yang bisa disinergikan untuk melindungi anak agar terhindar dari segala bentuk kekerasan," katanya.

Bagi Kota Yogyakarta pembentukan sekolah ramah anak menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak. (Tam)