Pemkot Tata 10.000 PKL

Dalam rangka upaya peningkatan wawasan, Anggota DPRD Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berkunjung ke Pemerintah Kota Yogyakarta rabu (21/3) yang dilaksanakan  di ruang Yudistira. Kegiatan ini membahas mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Yogyakarta.

Sebagai Kota Pariwisata berbasis budaya, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Kota Yogyakarta. Kota Yogyakarta memiliki sekitar 10.000 PKL.

Dasar hukum penertiban keberadaan PKL yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 26 tahun 2002 tentang Penataan PKL yang memuat mengenai lokasi, proses pengajuan izin, kewajiban dan hak.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menerbitkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2007, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda PKL yang kemudian diubah melalui Perwal No.62 Tahun 2009 yang mencantumkan ruas jalan yang diperbolehkan dijadikan lokasi berjualan oleh PKL.

Adapun Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kakilima Kawasan Khusus Malioboro – A. Yani.

Dalam membina keberadaan PKL telah diterbitkan Ijin Penggunaan Lokasi bagi PKL, serta tendanisasi PKL untuk menampilkan wajah PKL agar terlihat menarik untuk dikunjungi.

Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian Bejo Suwarno mengatakan, dalam penempatan PKL yang ada di sepanjang Malioboro tidak di pungut biaya.

“untuk PKL tidak di pungut retribusi, kecuali kebersihan” ungkapnya.

Disamping itu, bagi PKL Malioboro setiap hari Selasa Wage (Soge) diberlakukan kegiatan Resik Malioboro yang dilakukan secara swadaya oleh pedagang PKL serta seluruh komunitas Malioboro.

Hal ini mendapat respons positif dari komunitas pedagang lain, salah satunya para pedagang tradisional.

Wakil Ketua Pasus Uba Ingan Sigalingging mengatakan, terkait dengan Penataan kota dan Pemberdayaan yang ada di Kota Yogyakarta ini akan menjadi acuan semua Anggota DPRD Kota Batam dalam penataan Kota di Batam.

“Terkait dengan penataan dan penertiban akan menjadikan acuan bagi kami, terkait dengan regulasi untuk DPRD” ungkapnya. (Hes)