Sosialisasi IUMK Sebagai Izin Legalitas UMK, di Kecamatan Gondomanan

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kecamatan Gondomanan mengadakan Sosialisasi Perundangan Tentang IUMK bersama UMK wilayah Gondomanan. Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Heroe Poerwadi, Kepala Kecamatan Gondomanan , dan Konsultan Manajemen dan Bisnis UMKM Kota Yogyakarta, Wiji Nurastuti menghadiri acara ini kamis (5/4).

Kegiatan ini membahas mengenai pengarahan dan wawasan perundangan tentang IUMK bagi pemilik UMK yang berada di wilayah Kecamatan Gondomanan.Pengurusan IUMK sangat mudah, pemilik UMK bisa melaksanakan di kecamatan setempat.

Dalam pembuatan izin IUMK merupakan “tiket” untuk mendapatkan akses fasilitas-fasilitas lain yang menunjang bagi UMK. Dengan memiliki legalitas yang jelas, pemilik UMK akan memiliki lembaga keuangan baik bank maupun nonbank untuk membantu permodalam usaha.

Disamping itu Konsultan Manajemen dan Bisnis UMK Kota Yogyakarta, Wiji Nurastuti mengatakan yang memiliki IUMK bisa digunakan seumur hidup.

“yang sudah memiliki IUMK bisa digunakan seumur hidup. Diharapkan UMK mampu memperluas penjualan tingkat nasional bahkan ke international dan UMK mau berinovasi dalam usahanya” katanya. 

Selain itu sudah ditetapkan peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang pendelegasian kepala camat untuk melaaksanakan sebagian urusanke Pemerintah Daerah. Dengan ini UMK yang sudah terdaftar memiliki IUMK, otomatis terdaftar dalam database yang dimiliki Pemerintah Daerah sehingga berkesempatan untuk mendapatkan pendamping maupun program bantuan dari Pemerintah.

Kepala Camat Gondomanan Agus Arif Nugroho dalam Kesempatan ini mengatakan, UMK yang berada di wilayah Kecamatan Gondomanan diharapkan kedepannya mampu membuka usahanya tidak hanya satu usaha tetapi mampu bersaing dengan pelaku ekonomi yang lain.

“UMK Gondokusuman cukup luarbiasa, saya berharap kedepannya UMK tidak hanya satu, dua, tiga tetapi seterusnya agar mampu bersaing dengan pelaku ekomomi yang lain” ungkapnya.

Pada bulan januari 2018 terdapat sekitar 22.707 UMK di kota Yogyakarta, tetapi yang baru tercatat yaitu sekitar 1.629 pelaku usaha serta jumlah pengelola yang telah memiliki IUMK masih yang terendah yaitu hanya sejumlah 16 izin yang memperoleh IUMK di Kecamatan Gondomanan.

Oleh sebab itu Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya berharap sosialisasi IUMK yang dilaksanakan hari ini mampu mengelompokkan pelaku usaha dalam kebersamaan gandeng gendong yang ada di kota Yogyakarta.

“saya berharap para UMK mampu berkoordinasi dengan pengurus IUMK agar memiliki sertifikat usaha yang layak. Yang terpenting UMK sanggup mengelompokkan pelaku usaha dalam kebersamaan gandeng gendong” ungkapnya. (Hes)