Institut Pemerintahan Dalam Negeri Seleksi Penerimaan Calon Praja Tahun 2018
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada putera dan puteri warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2018.
Informasi tentang seleksi ini dikirim Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 892.1/2202/SJ, tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Dijelaskan, mekanisme SPCP IPDN tahun 2018 dilaksnakan dengan mekanisme sebagai berikut, Pendaftaran peserta calon Praja IPDN tahun 2018 dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran calon siswa/siswi/ tarun- taruni pendidikan tinggi kedinasan mulai tanggal, 09 - 30 April 2018. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta yang telah mendapatkan nomor pendaftaran peserta pada website, selanjutnya menyampaikan kelengkapan berkas dengan cara mengunggah (upload) dokumen sebagaimana tercantum dalam peryaratan calon IPDN tahun 2018 ke website https://spcp.ipdn.ac.id mulai tanggal, 10 April sampai dengan 02 Mei 2018. Jadual dan persyaratan SPCP IPDN sebagaimana terlampir dan lebih lanjut dapat dilihat pada website https://kemendagri.go.id dan https://spcp.ipdn.ac.id.
Pelaksanaan SPCP IPDN tahun 2018 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap YKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TKD sebesar Rp. 50.000.00 ( Lima puluh ribu rupiah ) perorang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang jenis dan tariff atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Pembayaran biaya TKD akan diinformasikan lebih lanjut sebelum pelaksanaan TKD. Biaya SPCP IPDN Tahun 2018 akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Bekanja Negara (APBN) Kementerian DAlam Negeri tahun 2018.
Warga masyarakat juga dihimbau, jika terdapat pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi calon Praja IPDN tahun 29018 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam delik penipuan. Surat Edaran ini ditembuskan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pemberdayaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (@mix)