Coklit Pemilu 2019, Walikota Himbau Warga Terima Petugas Pantarlih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengawali kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilu 2019 dengan mendatangi Rumah Dinas Walikota Yogyakarta, Selasa (17/4). Menjadi sasaran coklit perdana, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti pun menghimbau warga Yogyakarta untuk menerima pertugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Haryadi menyambut baik tahapan coklit ini, didampingi istri Tri Kirana Muslidatun, keduanya melakkan coklit dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas. Proses verifikasi pun berjalan cepat dan lancar.
Usai verifikasi dan tanda tangan, petugas Pantarlih pun kemudian menempelkan stiker sebagai tanda bahwa telah melakukan coklit Pemilu 2019 tepat di pintu utama rumah dinas Walikota.
“Saya mengajak kepada seluruh warga yogyakarta untuk mensukseskan proses pendaftaran pemutakhiran data pemilih pemilu 2019,” katanya.
Sukses Pemilu 2019 sangat tergantung pada partisipasi masyarakat , awal dari partisipasi adalah masyarakat terdaftar sebagai calon pemilih.
Untuk itu Ia berharap bagi warga untuk bisa menyediakan waktu untuk menerima pantarlih hadir di rumah warga yogyakarta untuk melakukan proses pemutakhiran.
Haryadi juga mengingatkan, bagi warga yang warga yang sudah memasuki atau memenuhi persyaratan peserta pemilih namun belum didaftar maka agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelurahan setempat untuk segera dilakukan pembaruan data.
“Kesuksesan Pemilu 2019 tidak hanya menjadi harapan KPU dan Pemerintah saja namun juga warga masyarakat,” imbuhnya.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dimulai pada 17 April 2018 dan akan berakhir 17 Mei 2018.
Wawan Budiyanto menjelaskan, Penduduk Kota Yogyakarta yang dicoklit sebanyak 304.926 orang, terdiri dari 146.358 laki-laki dan 158.568 perempuan.
“Selama sebulan nanti Pantarlih mendatangi rumah warga secara door to door. Pantarlih mendatangi kepala keluarga atau anggota keluarga untuk selanjutnya melihat e-KTP dan C1 atau Kartu Keluarga (KK),” urainya.
Namun begitu Tidak harus bertemu dengan satu per satu pemilih yang bersangkutan. Karena prosesnya bisa diwakili salah satu anggota keluarga. (Tam)