Hambat Proses Pemerintahan, Apeksi Soroti UU ASN
Pada Rapat Kerja Komisariat Wilayah III Apeksi di Yogyakarta, Kamis (19/4). Seluruh peserta sepakat menyatukan persepsi terkait pola pengisian jabatan dan mekanisme pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu mendesak dilakukan karena memengaruhi kinerja pemerintah kota karena terganjal birokrasi yang rumit.
Khususnya lelang jabatan karena membutuhkan waktu lama dan biaya yang cukup besar. Untuk itu Apeksi menilai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara layak untuk dievakuasi ulang.
"Keluhan banyak berasal dari luar Jawa. Prosesnya dinilai memakan waktu lama meskipun komunikasi atau koordinasi dengan pusat bisa dilakukan melalui elektronik namun tetap bisa menghambat birokrasi," ucap Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany.
Ia mengaku menerima banyak keluhan dari walikota se-Indonesia. khususnya lelang jabatan karena membutuhkan waktu lama dan biaya yang cukup besar.
" Semoga dengan perbaikan UU Nomor 5 Tahun 2014penyelenggaraan manajemen ASN lebih efektif baik di pusat maupun pemerintahan di daerah." tukasnya.
Ia mengaku terdapat beberapa hal yang disinkronkan soal rotasi, mutasi, pengisian, dan pemberhentian jabatan ASN.
" Jadi, ada beberapa hal yang disinkronkan, persoalan, masalah, apa hal yang jadi hambatan didiskusikan bersama-sama, "imbuhnya. (Tam)