Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Jogja Raih Status Bintang Dua

Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil meraih prestasi kinerja status bintang dua atau sangat tinggi dalam Penyelelenggaraan Pemerintahan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri RI. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2016.  Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-53 tahun 2018 tentang peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah tingkat Nasional. Yogyakarta, menjadi satu dari 57 Pemerintah Kota yang masuk dalam kategori sangat tinggi.

Dituturkan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras segenap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan hal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Yogyakarta sudah pada jalur yang benar

“Selamat pada seluruh ASN Kota Jogja yang telah bekerja dengan baik. Penghargaan ini menjadi bentuk bahwa apa yang kita lakukan sudah on the track, untuk mendapakan status bintang dua tidaklah mudah karena ada penilaian yang detail dari pemerintah pusat dan tidak semua daerah mampu meraih predikat ini,” Ucap Wawali usai menerima penghargaan dari Menteri Dalam negeri, Tjahjo Kumolo dalam acara Malam Apresiasi Hari Otonomi Daerah yang diselenggarakan hari Rabu (25/4) malam di Hotel Sultan Jakarta

Lebih lanjut Wawali berharap raihan tersebut mampu menjadi motivasi bagi segenap ASN Kota Jogja untuk terus memperbaiki berbagai kekurangan yang ada dalam proses penyelenggaraan pemerintahan

“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kita untuk terus memperbaiki kelemahan-kelemahan kita terkait proses penyelenggaraan pemerintahan. Harapannya tahun depan grade kita terus naik,” Imbuhnya

Penghargaan ini sendiri diberikan sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap daerah yang berprestasi dan upaya Kemendagri selaku pembina dan pengawas pelaksanaan otonomi daerah untuk mendorong agar semua pemerintah daerah mampu melaksanakan otonomi daerah sesuai koridor demi kemajuan daerahnya

“Penghargaan ini diberikan dengan maksud agar daerah lain juga terpacu untuk meningkatkan kinerjanya sehingga juga bisa memperoleh penghargaan,” Ungkap Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono.

Diungkapkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Tapem dan Kesra) Kota Yogyakarta, Zenni. Penerapan Otonomi Daerah bertujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan menggali potensi yang ada di wilayah.

“Semua muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik urusan wajib atau pilihan” Katanya

Sementara, Menurut Menteri Dalam Negri, Tjahjo Kumolo, kebijakan otonomi daerah  mendukung keberhasilan Nawa Cita melalui empat pendekatan. Pendekatan pertama, perubahan regulasi dan kebijakan UU Nomor 23/2014 untuk mengisi kekurangan UU Nomor 32/2004. Pendekatan kedua, adanya pengalihan kewenangan dalam konteks kebijakan otonomi daerah yang diarahkan untuk merubah struktur  agar lebih efektif dari sisi regulasi, pengawasan serta pembinaan. Pendekatan ketiga, terkait dengan penguatan peran desa. Pendekatan keempat, melalui Pilkada serentak.

”Kebijakan otonomi daerah diharapkan menjadi pembelajaran demokrasi di tingkat daerah,” katanya. (ams)