Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui LKPP memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di ruang Bima, kamis (26/4). Acara ini di hadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya dan Kepala Seksi Pelaksana Konstruksi, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tri Susanto.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini untuk memahami ilmu terkait pengadaan dengan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pengadaan barang atau jasa Pemerintah digunakan untuk memegang perananan yang penting dalam berbagai aspek.
Pengadaan barang dan jasa yang kredibel merupakan langkah awal yang akan turut menjamin kelancaran pelaksanaan program atau kegiatan dalam sebuah lembaga pemerintah.
Pada tanggal 16 Maret yang lalu, telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yang akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Juli 2018.
Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP sebelumnya yang selama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah yaitu PP Nomor 54 Tahun 2010.
Asisten Sekertaris II Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, secara umum, struktur PP yang baru lebih sederhana dan memiliki proses pengadaan yang harus dilewati.
“secara umum, struktur PP yang baru ini lebih sederhana namun juga sekaligus memuat hal-hal yang lebih detail, misalnya pada aspek pembiayaan serta rangkaian proses pengadaan yang harus dilewati” ucapnya.
Dalam PP Nomor 16 ini, juga terdapat pengubahan istilah seperti ULP dan LPSE yang diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Pokja Pemilihan yang akan menggantikan istilah Pokja ULP.
Adapun perubahan baru dalam Pegadaan Swakelola dari tipe 3 (tiga) menjadi tipe 4 (empat). Tipe ke tiga adalah perencanakan dan diawasi oleh penanggungjawab anggaran yang dilaksankan oleh Organisasi Kemasyarakatan sedangkan tipe empat adalah penanggungjawab anggaran yang dilaksankan berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat dan dilaksankan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat.
Selain itu Aman Yuriadijaya menambahkan, dimunculkannya terminologi agen pengadaan serta bertambahnya tipe pegadaan swakelola, dari 3 (tiga) menjadi 4 (empat) ini akan menambah peningkatan profesionalisme dalam mewujudkan Kota Yogyakarta yang makmur dan sejahtera.
“tipe kegiatan ini akan mampu memberikan manfaat bagi upaya peningkatan profesionalisme kita demi terwujudnya kota Yogyakarta yang lebih makmur dan sejahtera” ucapnya. (Hes)