Pantau Penyaluran THR, Pemkot Buka Posko
Dalam rangka memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1329 H bagi pekerja di seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka Posko Pengaduan dan Pemantauan Tunjangan Hari Raya. Dituturkan oleh Kepala Dinas KopUKMNakertrans, Lucy Irawati, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2018, THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran sehingga Pemerintah Kota kemudian berinisiatif untuk membuka posko tersebut di awal puasa.
“Pembukaan posko lebih awal ditujukan agar sosialisasi dan pemantauan pembayaran THR bisa lebih intensif karena THR tersebut memang menjadi kewajiban bagi penguasaha pada pekerjanya” Tutur Lucy.
Lebih lanjut, Lucy menuturkan, nilai THR yang dibayarkan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu satu bulan upah apabila karyawan sudah bekerja selama satu tahun berturut-turut, smeentara bagi pekerja yang bekerja minimal satu bulan diberikan THR dengan nilai yang proporsiaonal dengan rumus tertentu.
Posko ini sendiri dapat diakses di Kantor Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Komplek Balaikota dan akan dibuka hingga H+7 Lebaran.
“Selama cuti bersama lebaran, pelayanan posko tetap berjalan seperti biasa karena pengaduan bisa disampaikan melalui telepon maupun pesang singkat telepon seluler ke petugas kami yang selalu stand by. Di depan posko sudah dituliskan seluruh nomor kontak petugas yang bisa dihubungi.” Jelas Lucy.
Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.570 perusahaan. Diungkapkan oleh Lucy, pengusaha yang tidak membayarkan THR diancam sanksi peringatan hingga pembatasan Layanan Publik.
“Hingga saat ini belum ada aduan masuk, namun untuk tahun lalu ada satu aduan masuk, namun setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui ada kesalahpahaman antara pekerja dan pengusaha, pengusaha tetap memenuhi kewajiban membayar THR namun baru dilakukan pada H-3 lebaran tanpa mebmerikan informsi kepada karyawan.” Pungkas Lucy (ams)