Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pemkot Ingin Perbanyak KTR
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melali Dinas Kesehatan terus melakukan upaya memperbanyak zona bebas asap rokok. Menyikapi surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2018, Pemkot pun mengajak warga untuk segera mendeklarasikan KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
“Semoga hari tanpa tembakau sedunia ini bisa menjadi momentum kita untuk memperbanyak kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Yogyakarta,” ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat menghadiri peringatan hari tanpa tembakau sedunia di Rumah Sakit Pratama Yogyakarta, kamis (31/5).
Ia menjelaskan, sudah jelas bahwa ada 7 kawasan yang menjadi perhatian kita untuk jadi kawasan tanpa rokok. Yang pertama yang mutlak tidak boleh merokok adalah kantor unit pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas itu mutlak bebas rokok.
“Kawasan tanpa rokok itu tidak hanya melarang orang untuk merokok saja, namun juga pada kawasan tersebut dilarang untuk memasang iklan rokok,” tandasnya.
Heroe melanjutkan, Kawasan tanpa rokok yang kedua adalah lingkungan sekolah dan pendidikan. Lingkungan sekolah merupakan mutlak kawasan tanpa rokok, artinya tidak ada yang boleh merokok, tidak ada iklan rokok dan tidak ada yang menjual rokok.
“Ketiga adalah tempat bermain anak, di seluruh kawasan Yogja pada dasarnya kawasan tanpa rokok selama kawasan itu ada anak-anak dan ibu hamil,” papar Heroe.
Kemudian kawasan tanpa rokok selanjutnya yakni tempat ibadah di mana di seluruh tempat ibadah tidak diperbolehkan untuk merokok.
“Kawasan tanpa rokok yang terakhir yakni tempat umum seperti tempat wisata, hotel dan restoran. Selain itu, sejumlah RW juga sudah menetapkan kawasan tanpa rokok dan larangan orang merokok di rumah,” urainya.
Selain itu, Heroe juga menegaskan bahwa akan meminta korporasi untuk menyediakan tempat untuk merokok.
“Saat ini sudah ada 140 RW di Kota Yogyakarta yang telah mendeklarasikan KTR,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia Kisworini menambahkan, Pemkot telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dengan itu, pihaknya yakin KTR di Kota Yogyakarta sangat mungkin dilakukan. Substansi perda tersebut adalah melarang orang untuk merokok di kawasan tanpa rokok.
“Bagi para pelanggar akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan selama maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp 7,5 juta,” pungkasnya. (Tam)